Pajak

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Definisi

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan. Tarif umumnya 12 persen, tetapi untuk sebagian besar barang dan jasa tarif itu dikalikan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga bebannya setara 11 persen. PKP mengkreditkan PPN atas pembelian dan menyetor selisihnya ke negara.

Disebut juga: PPN, Pajak Pertambahan Nilai, VAT, Value added tax

Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.

Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.

Buat faktur gratis →

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam praktik

Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN adalah 12 persen. Berdasarkan PMK 131/2024, PPN atas barang dan jasa yang tidak tergolong mewah dihitung dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian, sehingga beban efektifnya tetap 11 persen. Tarif 12 persen atas harga jual penuh hanya berlaku untuk barang mewah yang juga dikenai PPnBM.

Hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang boleh memungut PPN dan membuat Faktur Pajak. Pengusaha kecil dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun tidak wajib menjadi PKP, tetapi boleh memilih dikukuhkan secara sukarela. Faktur Pajak kini dibuat secara elektronik melalui Coretax DJP.

Ekspor barang dan ekspor jasa kena pajak tertentu dikenai PPN 0 persen, sehingga eksportir yang berstatus PKP tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Beberapa sektor memakai DPP nilai lain atau besaran tertentu tersendiri, jadi periksa aturan terbaru di pajak.go.id untuk transaksi khusus.

Contoh

CV Mitra Kreasi di Bandung, yang sudah PKP, menagih jasa desain sebesar Rp10.000.000. DPP nilai lain adalah 11/12 dari Rp10.000.000, yaitu sekitar Rp9.166.667, dan PPN 12 persen atasnya Rp1.100.000. Total tagihan menjadi Rp11.100.000, dan Faktur Pajak dibuat di Coretax.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah saya wajib memungut PPN jika belum menjadi PKP?

Tidak. Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh memungut PPN atau membuat Faktur Pajak. Jika omzet Anda dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar, Anda wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Mengapa tarif PPN tertulis 12 persen tetapi nilainya 11 persen dari harga?

Karena tarif 12 persen dikalikan dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, hasilnya sama dengan 11 persen dari harga. Tampilkan DPP nilai lain dan PPN secara terpisah di invoice dan Faktur Pajak.

Istilah terkait

Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.

Invoice Website

Terapkan istilah ini dalam praktik.

Buat faktur atau estimasi profesional dalam hitungan menit. Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.