Definisi
Saat terutang PPN adalah saat ketika PPN atas suatu transaksi dianggap lahir dan wajib dicatat oleh PKP dalam masa pajak tertentu. Pada umumnya PPN terutang saat barang atau jasa diserahkan, tetapi jika pembayaran diterima lebih dulu, PPN terutang saat pembayaran itu diterima. Saat terutang juga menentukan kapan Faktur Pajak harus dibuat dan dilaporkan di SPT Masa PPN bulan apa.
Disebut juga: Tax point, Time of supply, Saat pembuatan Faktur Pajak
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Saat terutang PPN dalam praktik
Untuk pekerjaan bertahap, PPN terutang setiap kali pembayaran termin diterima. Uang muka juga membuat PPN terutang pada saat diterima, sehingga Faktur Pajak dibuat untuk uang muka tersebut, bukan menunggu pekerjaan selesai.
PKP boleh membuat satu Faktur Pajak gabungan untuk semua penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, paling lambat akhir bulan penyerahan. Faktur Pajak yang dibuat lebih dari tiga bulan setelah saat seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak, dan PPN di dalamnya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Karena saat terutang menentukan masa pajak pelaporan, catat tanggal invoice, tanggal penyerahan, dan tanggal pembayaran dengan rapi untuk setiap transaksi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PPN terutang saat invoice dibuat atau saat dibayar?
Pada umumnya saat barang atau jasa diserahkan, bukan saat invoice dibuat atau dibayar. Pengecualiannya, jika pembayaran diterima sebelum penyerahan, PPN terutang saat pembayaran diterima. Buat Faktur Pajak sesuai saat terutang tersebut.
Apakah uang muka dari klien kena PPN?
Ya, jika Anda PKP dan transaksinya terutang PPN. Uang muka yang diterima sebelum penyerahan membuat PPN terutang saat uang itu diterima, sehingga Anda membuat Faktur Pajak atas uang muka dan kemudian Faktur Pajak atas pelunasannya.
Istilah terkait
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- Tanggal faktur Tanggal faktur adalah tanggal sebuah faktur atau invoice diterbitkan.
- Uang muka (DP) Uang muka atau DP (down payment) adalah pembayaran sebagian yang dilakukan sebelum pekerjaan dimulai atau barang dikirim, sering kali 30 sampai 50 persen dari total nilai.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak, mengimpor, atau memanfaatkan jasa dari luar negeri untuk kegiatan usahanya.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.