Definisi
Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak, mengimpor, atau memanfaatkan jasa dari luar negeri untuk kegiatan usahanya. Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran, yaitu PPN yang dipungut dari penjualan, sehingga PKP hanya menyetor selisihnya. Pengkreditan memerlukan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan yang memenuhi syarat.
Disebut juga: Input tax credit, Input VAT, Kredit Pajak Masukan, PM
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Pajak Masukan dalam praktik
Jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan dalam satu masa pajak, PKP menyetor selisihnya. Jika Pajak Masukan lebih besar, kelebihannya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian sesuai ketentuan.
Pajak Masukan dikreditkan pada masa pajak yang sama, atau paling lama tiga masa pajak berikutnya selama belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi. Faktur Pajak dari pemasok harus mencantumkan identitas Anda dengan benar, karena Faktur Pajak yang cacat atau terlambat dibuat bisa membuat PPN-nya tidak dapat dikreditkan.
Sebagian Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, misalnya atas pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, atas mobil sedan dan station wagon yang bukan barang dagangan atau disewakan, dan atas perolehan yang terkait penyerahan yang dibebaskan dari PPN.
Contoh
Pada bulan Maret, CV Cahaya Abadi di Yogyakarta memungut PPN Rp13.200.000 dari penjualan dan membayar PPN Rp4.400.000 atas pembelian bahan. CV tersebut menyetor Rp8.800.000 dan melaporkan keduanya di SPT Masa PPN Maret.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisakah Pajak Masukan dikreditkan tanpa Faktur Pajak?
Pada umumnya tidak. Pengkreditan memerlukan Faktur Pajak yang sah atau dokumen tertentu yang dipersamakan, seperti dokumen impor atau bukti setor PPN atas jasa luar negeri. Minta pemasok membetulkan Faktur Pajak yang datanya salah.
Apa itu Pajak Keluaran?
Pajak Keluaran adalah PPN yang Anda pungut dari pembeli saat menjual barang atau jasa kena pajak. Di SPT Masa PPN, Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, dan selisihnya menjadi PPN kurang bayar atau lebih bayar.
Istilah terkait
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Reverse charge Reverse charge adalah mekanisme ketika pembeli, bukan penjual, yang menghitung dan menyetor PPN atas suatu transaksi.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai dasar untuk menghitung pajak terutang, misalnya harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.