Definisi
Bebas PPN adalah kondisi ketika penyerahan barang atau jasa tidak dikenai PPN, baik karena mendapat fasilitas pembebasan maupun karena memang bukan objek PPN. Perbedaannya penting: pada fasilitas dibebaskan, penjual tetap menjalankan kewajiban PKP tetapi Pajak Masukan terkait tidak dapat dikreditkan. Invoice atau Faktur Pajak sebaiknya mencantumkan alasan atau dasar hukum tidak dikenainya PPN.
Disebut juga: Tidak dikenai PPN, PPN dibebaskan, Bukan objek PPN, Tax exempt
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Bebas PPN dalam praktik
PPN dibebaskan berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang ditetapkan pemerintah, misalnya barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa pendidikan. PKP tetap membuat Faktur Pajak dengan kode fasilitas pembebasan, tetapi Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan itu tidak dapat dikreditkan.
Bukan objek PPN adalah barang dan jasa yang dikeluarkan dari PPN oleh undang-undang, seperti makanan dan minuman di restoran, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Sebagian besar dikenai pajak daerah sebagai gantinya. Uang dan surat berharga juga bukan objek PPN.
Ada pula fasilitas PPN tidak dipungut, misalnya untuk penyerahan ke kawasan tertentu. Bedanya dengan dibebaskan, Pajak Masukan pada fasilitas tidak dipungut tetap dapat dikreditkan. Ekspor dikenai PPN 0 persen, bukan dibebaskan, sehingga Pajak Masukan eksportir juga tetap dapat dikreditkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut?
Keduanya membuat pembeli tidak membayar PPN. Pada fasilitas dibebaskan, Pajak Masukan penjual yang terkait tidak dapat dikreditkan. Pada fasilitas tidak dipungut, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Kode transaksi di Faktur Pajak juga berbeda.
Bagaimana menulis transaksi bebas PPN di invoice?
Tulis PPN Rp0 atau "tidak dikenai PPN", lalu tambahkan alasannya, misalnya "PPN dibebaskan berdasarkan PP 49 Tahun 2022" atau "bukan objek PPN". Jika Anda PKP dan transaksinya mendapat fasilitas, buat juga Faktur Pajak dengan kode yang sesuai.
Istilah terkait
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak, mengimpor, atau memanfaatkan jasa dari luar negeri untuk kegiatan usahanya.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Reverse charge Reverse charge adalah mekanisme ketika pembeli, bukan penjual, yang menghitung dan menyetor PPN atas suatu transaksi.
- GST GST (goods and services tax) adalah pajak konsumsi di Singapura, Australia, dan sejumlah negara lain yang cara kerjanya mirip PPN di Indonesia.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.