Definisi
Reverse charge adalah mekanisme ketika pembeli, bukan penjual, yang menghitung dan menyetor PPN atas suatu transaksi. Di Indonesia, bentuk utamanya adalah PPN atas pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari luar negeri, yang wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh pihak yang memanfaatkannya. Penyedia luar negeri menerbitkan invoice tanpa PPN Indonesia.
Disebut juga: PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri, PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, PPN dipungut sendiri, Reverse charge VAT
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Reverse charge dalam praktik
Contohnya, perusahaan di Jakarta yang memakai jasa konsultan dari Singapura atau berlangganan perangkat lunak dari luar negeri. PPN dihitung dengan tarif 12 persen dikali DPP nilai lain 11/12 dari nilai penggantian, lalu disetor sendiri oleh penerima jasa. Jika penerima adalah PKP, PPN yang disetor itu menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Banyak layanan digital asing, seperti platform streaming, iklan, dan aplikasi, sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Jika PPN sudah tercantum di tagihan platform tersebut, Anda tidak perlu menyetor PPN-nya lagi.
Sebaliknya, saat Anda menjual jasa kepada klien bisnis di Uni Eropa, biasanya klien Anda yang menerapkan reverse charge di negaranya. Invoice Anda cukup mencantumkan keterangan yang diminta klien, misalnya nomor VAT mereka.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pelaku usaha yang bukan PKP juga wajib menyetor PPN atas jasa luar negeri?
Secara aturan, PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri terutang bagi siapa pun yang memanfaatkannya di Indonesia, bukan hanya PKP. Bedanya, non-PKP tidak dapat mengkreditkan PPN tersebut. Untuk layanan digital yang PPN-nya sudah dipungut platform, Anda tidak perlu menyetor lagi.
Apakah PPN reverse charge bisa dikreditkan?
Bisa, jika Anda PKP dan jasa tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha. PPN yang Anda setor sendiri menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di SPT Masa PPN, sesuai ketentuan pengkreditan yang berlaku.
Istilah terkait
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak, mengimpor, atau memanfaatkan jasa dari luar negeri untuk kegiatan usahanya.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai dasar untuk menghitung pajak terutang, misalnya harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.