Istilah lokal: Indonesia

e-Faktur

Definisi

e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun. Kini pembuatan Faktur Pajak bagi sebagian besar PKP dilakukan melalui Coretax DJP, tetapi istilah e-Faktur masih dipakai sehari-hari dan sebagai nama menu di Coretax.

Disebut juga: Faktur Pajak elektronik, Aplikasi e-Faktur, e-Faktur Desktop

Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.

Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.

Buat faktur gratis →

e-Faktur dalam praktik

e-Faktur diperkenalkan melalui PER-16/PJ/2014 dan diterapkan bertahap: mulai Juli 2014 untuk PKP tertentu, lalu PKP di Jawa dan Bali, hingga wajib bagi seluruh PKP secara nasional sejak 1 Juli 2016. Faktur Pajak yang tidak dibuat sesuai tata cara yang ditetapkan dianggap tidak dibuat, sehingga pembeli tidak dapat mengkreditkannya sebagai pajak masukan.

Dalam sistem lama, PKP memakai aplikasi e-Faktur, meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) melalui e-Nofa, lalu mengunggah faktur untuk mendapat persetujuan DJP. Dengan beroperasinya Coretax DJP, pembuatan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak dipusatkan di Coretax atau melalui PJAP yang terhubung dengan Coretax.

Selama masa transisi, DJP sempat mengizinkan PKP tertentu tetap memakai e-Faktur Desktop untuk membuat Faktur Pajak. Ketentuan ini dapat berubah, jadi periksa status terkini di pajak.go.id sebelum memilih saluran pembuatan Faktur Pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah aplikasi e-Faktur masih bisa dipakai?

Istilah e-Faktur tetap dipakai untuk Faktur Pajak elektronik, dan menu e-Faktur ada di Coretax. Penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop lama dibatasi, dan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak kini dilakukan di Coretax. Periksa pengumuman terbaru di pajak.go.id.

Siapa yang wajib membuat e-Faktur?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak. Usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak dan cukup membuat faktur komersial biasa.

Istilah terkait

Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.

Invoice Website

Terapkan istilah ini dalam praktik.

Buat faktur atau estimasi profesional dalam hitungan menit. Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.