Definisi
e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun. Kini pembuatan Faktur Pajak bagi sebagian besar PKP dilakukan melalui Coretax DJP, tetapi istilah e-Faktur masih dipakai sehari-hari dan sebagai nama menu di Coretax.
Disebut juga: Faktur Pajak elektronik, Aplikasi e-Faktur, e-Faktur Desktop
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →e-Faktur dalam praktik
e-Faktur diperkenalkan melalui PER-16/PJ/2014 dan diterapkan bertahap: mulai Juli 2014 untuk PKP tertentu, lalu PKP di Jawa dan Bali, hingga wajib bagi seluruh PKP secara nasional sejak 1 Juli 2016. Faktur Pajak yang tidak dibuat sesuai tata cara yang ditetapkan dianggap tidak dibuat, sehingga pembeli tidak dapat mengkreditkannya sebagai pajak masukan.
Dalam sistem lama, PKP memakai aplikasi e-Faktur, meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) melalui e-Nofa, lalu mengunggah faktur untuk mendapat persetujuan DJP. Dengan beroperasinya Coretax DJP, pembuatan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak dipusatkan di Coretax atau melalui PJAP yang terhubung dengan Coretax.
Selama masa transisi, DJP sempat mengizinkan PKP tertentu tetap memakai e-Faktur Desktop untuk membuat Faktur Pajak. Ketentuan ini dapat berubah, jadi periksa status terkini di pajak.go.id sebelum memilih saluran pembuatan Faktur Pajak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah aplikasi e-Faktur masih bisa dipakai?
Istilah e-Faktur tetap dipakai untuk Faktur Pajak elektronik, dan menu e-Faktur ada di Coretax. Penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop lama dibatasi, dan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak kini dilakukan di Coretax. Periksa pengumuman terbaru di pajak.go.id.
Siapa yang wajib membuat e-Faktur?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak. Usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak dan cukup membuat faktur komersial biasa.
Istilah terkait
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
- NSFP NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menomori setiap Faktur Pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- Faktur elektronik Faktur elektronik adalah faktur yang dibuat, dikirim, dan diproses dalam format elektronik terstruktur sehingga sistem penerima dapat mengolahnya secara otomatis, berbeda dengan faktur PDF atau kertas yang harus dibaca dan diketik ulang.
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai dasar untuk menghitung pajak terutang, misalnya harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.