Definisi
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai dasar untuk menghitung pajak terutang, misalnya harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Untuk PPN, sebagian besar barang dan jasa kini memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, yang lalu dikalikan tarif 12 persen. Untuk pemotongan PPh, DPP biasanya jumlah bruto tanpa PPN.
Disebut juga: DPP, Dasar Pengenaan Pajak, DPP nilai lain, Tax base
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dalam praktik
DPP nilai lain 11/12 diatur dalam PMK 131/2024 dan berlaku untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah. Untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, DPP-nya adalah harga jual atau nilai impor penuh. Sektor tertentu, seperti penyerahan kendaraan bermotor bekas, memakai DPP nilai lain atau besaran tertentu tersendiri.
Di invoice dan Faktur Pajak, tampilkan harga jual, DPP nilai lain, dan PPN secara terpisah agar klien dapat mencocokkan perhitungannya. Formulir Faktur Pajak di Coretax menyediakan kolom DPP nilai lain.
Untuk PPh 23, DPP adalah jumlah bruto imbalan tanpa PPN. Untuk PPh 21 atas bukan pegawai, DPP-nya 50 persen dari penghasilan bruto.
Contoh
Agensi digital di Medan menagih jasa sebesar Rp50.000.000. DPP nilai lain adalah 11/12 dari Rp50.000.000, yaitu Rp45.833.333, dan PPN 12 persen atasnya sekitar Rp5.500.000, sehingga klien membayar Rp55.500.000 sebelum pemotongan PPh 23.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah DPP nilai lain mengubah jumlah yang harus dibayar klien?
Tidak untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah. PPN yang dibayar tetap setara 11 persen dari harga jual, sama seperti sebelum tarif naik menjadi 12 persen. Yang berubah adalah cara perhitungannya ditulis di Faktur Pajak.
Apakah PPh 23 dihitung dari nilai yang sudah termasuk PPN?
Tidak. PPh 23 dihitung dari jumlah bruto imbalan tanpa PPN. Jika invoice mencantumkan nilai jasa dan PPN secara terpisah, pemotong cukup mengalikan nilai jasanya dengan tarif PPh 23.
Istilah terkait
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- PPh 23 PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan atas pembayaran jasa, sewa harta, royalti, dan bunga kepada wajib pajak dalam negeri.
- PPh 21 PPh 21 adalah pajak penghasilan atas imbalan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dipotong oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Subtotal Subtotal adalah penjumlahan seluruh baris item pada faktur sebelum pajak, diskon, dan penyesuaian lainnya diterapkan.
- Harga sudah termasuk PPN Harga sudah termasuk PPN berarti harga yang dicantumkan sudah mengandung Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pembeli membayar persis sebesar harga yang tertera.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.