Definisi
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzetnya dalam satu tahun buku melebihi batas pengusaha kecil, yaitu Rp4,8 miliar. Pengusaha di bawah batas itu boleh memilih menjadi PKP secara sukarela.
Disebut juga: PKP, Pengusaha Kena Pajak, Pengukuhan PKP, VAT-registered business
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam praktik
Batas pengusaha kecil dihitung dari seluruh penyerahan barang dan jasa kena pajak dalam satu tahun buku. Jika batas itu terlampaui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku tersebut. Periksa angka dan ketentuan terbaru di pajak.go.id.
Setelah dikukuhkan, PKP wajib membuat Faktur Pajak elektronik melalui Coretax untuk setiap penyerahan yang terutang PPN, melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, dan menyimpan bukti Pajak Masukan. Sebagai gantinya, PKP dapat mengkreditkan PPN yang dibayar atas pembelian.
Menjadi PKP secara sukarela sering dipilih pengusaha yang kliennya perusahaan besar, karena klien yang PKP membutuhkan Faktur Pajak untuk mengkreditkan PPN. Kekurangannya, administrasi bertambah dan harga bagi konsumen akhir naik karena ditambah PPN.
Contoh
Sebuah studio animasi di Yogyakarta mencatat omzet Rp5.200.000.000 dalam satu tahun buku. Karena melebihi Rp4,8 miliar, studio itu wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku tersebut, lalu mulai memungut PPN dan membuat Faktur Pajak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah freelancer wajib menjadi PKP?
Hanya jika omzet dari penyerahan jasa kena pajak dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Di bawah batas itu Anda boleh tetap non-PKP dan menagih tanpa PPN, atau memilih dikukuhkan secara sukarela jika klien Anda membutuhkan Faktur Pajak.
Bagaimana memastikan pemasok saya benar-benar PKP?
Minta salinan surat pengukuhan PKP dari pemasok, lalu periksa apakah Faktur Pajak yang mereka terbitkan muncul di akun Coretax Anda sebagai Pajak Masukan. Pengusaha yang bukan PKP tidak boleh memungut PPN di invoice-nya.
Istilah terkait
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
- NSFP NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menomori setiap Faktur Pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- PPh Final UMKM PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto bagi usaha kecil dengan peredaran bruto tertentu.
- Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak, mengimpor, atau memanfaatkan jasa dari luar negeri untuk kegiatan usahanya.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.