Jawaban singkat
Indonesia tidak menetapkan format baku untuk faktur komersial biasa. Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan yang kena PPN melalui Coretax. Faktur Pajak memuat nama, alamat, dan NPWP penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, harga, PPN, kode, nomor seri, tanggal, dan tanda tangan.
Keterangan wajib
Cantumkan setiap keterangan ini. Sebagian hanya berlaku untuk PKP atau jenis transaksi tertentu.
| Keterangan | Yang dicantumkan |
|---|---|
| Nama, alamat, dan NPWP penjual | NPWP 16 digit untuk badan; orang pribadi memakai NIK sebagai NPWP. |
| Nama, alamat, dan NPWP atau NIK pembeli | Untuk pembeli tanpa NPWP, NIK atau data identitas lain yang diterima DJP. |
| Jenis barang atau jasa | Uraian setiap item, dengan kode barang atau jasa 6 digit dari DJP bila diisi. |
| Harga jual dan potongan harga | Harga jual atau penggantian, serta potongan harga bila ada. |
| DPP dan PPN | Untuk sebagian besar barang dan jasa, DPP adalah 11/12 dari harga jual dan PPN 12 persen dari DPP tersebut. |
| PPnBM | Hanya untuk barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
| Kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak | Diberikan saat Faktur Pajak dibuat di Coretax. |
| Tanda tangan elektronik | Sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. |
Perlu diketahui
Keterangan di atas berlaku untuk Faktur Pajak, yang hanya dibuat oleh PKP. Usaha yang bukan PKP mengirim faktur biasa berisi data usaha, data klien, rincian item, dan total, tanpa PPN.
Aturan pajak
Kapan wajib menjadi PKP
Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP setelah peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Usaha yang lebih kecil boleh mendaftar secara sukarela, misalnya karena klien membutuhkan Faktur Pajak untuk mengkreditkan pajak masukan.
Tarif PPN
Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN adalah 12 persen. Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif itu dikenakan atas DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga bebannya setara 11 persen.
Faktur elektronik
Semua Faktur Pajak berbentuk elektronik. Sejak 2025, PKP membuatnya di Coretax, sistem inti administrasi perpajakan DJP, atau melalui PJAP yang terhubung dengan Coretax. Faktur Pajak keluaran Anda otomatis muncul sebagai pajak masukan di akun Coretax pembeli.
Penyimpanan dokumen
Simpan pembukuan, catatan, dan dokumen pendukung, termasuk faktur dan Faktur Pajak, selama 10 tahun di Indonesia.
Pertanyaan umum
Apakah usaha kecil wajib membuat Faktur Pajak?
Hanya jika sudah PKP. Usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang belum dikukuhkan sebagai PKP menerbitkan faktur biasa tanpa PPN.
Mengapa PPN tertulis 12 persen tetapi nilainya 11 persen dari harga?
Untuk sebagian besar barang dan jasa, tarif 12 persen dikalikan dengan DPP sebesar 11/12 dari harga jual, hasilnya sama dengan 11 persen dari harga. Tampilkan DPP dan PPN secara terpisah.
Apakah aplikasi e-Faktur Desktop masih bisa dipakai?
Sebagian besar PKP kini membuat Faktur Pajak di Coretax. Penggunaan aplikasi desktop lama dibatasi, jadi periksa pengumuman terbaru DJP di pajak.go.id.
Istilah terkait
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak: Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
- Direktorat Jenderal Pajak: PMK 81/2024 tentang Coretax
Terakhir diperiksa 22 Oktober 2026. Ada informasi yang sudah tidak berlaku? Beri tahu kami.
Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah dan bergantung pada kondisi Anda, jadi periksa sumber resmi atau konsultasikan dengan konsultan pajak.