Definisi
GST (goods and services tax) adalah pajak konsumsi di Singapura, Australia, dan sejumlah negara lain yang cara kerjanya mirip PPN di Indonesia. Pengusaha yang terdaftar GST memungut pajak atas penjualan, mengkreditkan GST atas pembelian, lalu menyetor selisihnya. Bagi pelaku usaha Indonesia, GST relevan saat menagih klien atau membeli dari pemasok di negara tersebut.
Disebut juga: Goods and services tax, Pajak barang dan jasa
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →GST dalam praktik
Tarif dan aturan GST berbeda di setiap negara, misalnya 9 persen di Singapura dan 10 persen di Australia. Di Kanada, GST dapat digabung dengan pajak provinsi menjadi HST, sedangkan India memakai beberapa lapisan tarif.
Jika Anda freelancer atau perusahaan di Indonesia yang menjual jasa kepada klien bisnis di Singapura atau Australia, biasanya Anda tidak perlu memungut GST. Klien yang terdaftar GST umumnya menghitung sendiri pajaknya sesuai aturan di negaranya. Penjualan jasa digital kepada konsumen perorangan bisa memicu kewajiban registrasi GST di negara tersebut jika melewati ambang batasnya.
Untuk penjualan di dalam negeri, Indonesia tidak memakai istilah GST. Pajak yang berlaku adalah PPN, dengan Faktur Pajak sebagai bukti pungutannya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya GST dengan PPN?
Secara prinsip sama: pajak dipungut di setiap tahap dan pengusaha terdaftar mengkreditkan pajak atas pembelian. Perbedaannya ada pada nama, tarif, ambang registrasi, dan aturan invoice di masing-masing negara.
Apakah invoice saya ke klien di Singapura harus mencantumkan GST?
Umumnya tidak, jika Anda tidak terdaftar GST di Singapura. Cantumkan nama dan alamat klien, uraian jasa, mata uang, dan NPWP Anda. Jika klien meminta keterangan khusus untuk keperluan pajaknya, ikuti permintaan itu atau tanyakan kepada konsultan pajak.
Istilah terkait
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- Reverse charge Reverse charge adalah mekanisme ketika pembeli, bukan penjual, yang menghitung dan menyetor PPN atas suatu transaksi.
- Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak, mengimpor, atau memanfaatkan jasa dari luar negeri untuk kegiatan usahanya.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Faktur multi-mata uang Faktur multi-mata uang adalah invoice yang diterbitkan dalam mata uang selain Rupiah, biasanya mata uang klien atau mata uang internasional seperti USD dan EUR.
- NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.