Dokumen

Faktur Pajak

Definisi

Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak dibuat secara elektronik dan disetujui sistem DJP, lalu dipakai pembeli PKP sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan. Usaha yang bukan PKP tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak.

Disebut juga: Tax invoice, Faktur PPN, FP

Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.

Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.

Buat faktur gratis →

Faktur Pajak dalam praktik

Faktur Pajak berbeda dengan faktur komersial. Faktur komersial meminta pembayaran, sedangkan Faktur Pajak membuktikan PPN yang dipungut. Banyak PKP mengirim keduanya. Menurut ketentuan, faktur penjualan dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak bila memuat keterangan wajib dan diunggah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP.

Keterangan minimal Faktur Pajak meliputi nama, alamat, dan NPWP penjual; identitas pembeli (NPWP, NIK, atau nomor paspor untuk orang asing); jenis barang atau jasa, harga, dan potongan; PPN dan PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan; serta nama dan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.

Sejak 2025 Faktur Pajak diterbitkan melalui Coretax DJP atau aplikasi penyedia jasa (PJAP) yang terintegrasi. Di Coretax, nomor seri faktur pajak (NSFP) diberikan otomatis saat e-Faktur diunggah dan disetujui DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Aplikasi e-Faktur desktop lama sempat dipakai selama masa transisi, tetapi penggantian, pembatalan, dan retur kini dilakukan di Coretax.

Faktur Pajak tidak perlu dicetak. PKP pedagang eceran yang menjual kepada konsumen akhir boleh membuat Faktur Pajak tanpa identitas pembeli, misalnya berupa struk kasir.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang wajib membuat Faktur Pajak?

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, baik karena omzetnya melewati batas pengusaha kecil maupun karena mendaftar secara sukarela. Pengusaha yang belum dikukuhkan tidak boleh membuat Faktur Pajak dan tidak memungut PPN, jadi cukup menerbitkan faktur biasa.

Bagaimana jika Faktur Pajak salah isi?

Kesalahan isi seperti harga atau jenis barang diperbaiki dengan Faktur Pajak pengganti di Coretax. Kesalahan identitas pembeli tidak bisa diganti: Faktur Pajak harus dibatalkan, lalu dibuat Faktur Pajak baru dengan identitas yang benar.

Istilah terkait

Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.

Invoice Website

Terapkan istilah ini dalam praktik.

Buat faktur atau estimasi profesional dalam hitungan menit. Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.