Definisi
Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak dibuat secara elektronik dan disetujui sistem DJP, lalu dipakai pembeli PKP sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan. Usaha yang bukan PKP tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak.
Disebut juga: Tax invoice, Faktur PPN, FP
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Faktur Pajak dalam praktik
Faktur Pajak berbeda dengan faktur komersial. Faktur komersial meminta pembayaran, sedangkan Faktur Pajak membuktikan PPN yang dipungut. Banyak PKP mengirim keduanya. Menurut ketentuan, faktur penjualan dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak bila memuat keterangan wajib dan diunggah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Keterangan minimal Faktur Pajak meliputi nama, alamat, dan NPWP penjual; identitas pembeli (NPWP, NIK, atau nomor paspor untuk orang asing); jenis barang atau jasa, harga, dan potongan; PPN dan PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan; serta nama dan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.
Sejak 2025 Faktur Pajak diterbitkan melalui Coretax DJP atau aplikasi penyedia jasa (PJAP) yang terintegrasi. Di Coretax, nomor seri faktur pajak (NSFP) diberikan otomatis saat e-Faktur diunggah dan disetujui DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Aplikasi e-Faktur desktop lama sempat dipakai selama masa transisi, tetapi penggantian, pembatalan, dan retur kini dilakukan di Coretax.
Faktur Pajak tidak perlu dicetak. PKP pedagang eceran yang menjual kepada konsumen akhir boleh membuat Faktur Pajak tanpa identitas pembeli, misalnya berupa struk kasir.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang wajib membuat Faktur Pajak?
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, baik karena omzetnya melewati batas pengusaha kecil maupun karena mendaftar secara sukarela. Pengusaha yang belum dikukuhkan tidak boleh membuat Faktur Pajak dan tidak memungut PPN, jadi cukup menerbitkan faktur biasa.
Bagaimana jika Faktur Pajak salah isi?
Kesalahan isi seperti harga atau jenis barang diperbaiki dengan Faktur Pajak pengganti di Coretax. Kesalahan identitas pembeli tidak bisa diganti: Faktur Pajak harus dibatalkan, lalu dibuat Faktur Pajak baru dengan identitas yang benar.
Istilah terkait
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- Nomor identitas pajak Nomor identitas pajak adalah nomor yang diberikan otoritas pajak kepada wajib pajak untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak.
- Faktur Faktur adalah dokumen yang dikirim penjual kepada pembeli untuk meminta pembayaran atas barang atau jasa yang sudah diserahkan.
- Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak, mengimpor, atau memanfaatkan jasa dari luar negeri untuk kegiatan usahanya.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
- NSFP NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menomori setiap Faktur Pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.