Definisi
NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menomori setiap Faktur Pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di Coretax, kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri atas 17 digit: kode transaksi, kode status, dan 13 digit NSFP. NSFP kini diberikan otomatis saat e-Faktur diunggah dan disetujui DJP.
Disebut juga: Nomor Seri Faktur Pajak, Nomor faktur pajak
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →NSFP dalam praktik
Struktur 17 digit itu terdiri atas 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status (misalnya normal atau pengganti), dan 13 digit nomor seri. Dari 13 digit nomor seri, 2 digit pertama menunjukkan tahun pembuatan e-Faktur dan 11 digit berikutnya adalah nomor urut dari sistem DJP. Ketentuannya diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Sebelum Coretax, PKP harus meminta jatah NSFP lebih dulu melalui layanan e-Nofa lalu memasukkannya ke aplikasi e-Faktur desktop, dan nomor Faktur Pajak terdiri atas 16 digit. Di Coretax, PKP tidak perlu lagi meminta nomor di muka, karena nomor baru muncul setelah e-Faktur disetujui.
E-Faktur harus diunggah dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatannya. E-Faktur yang tidak disetujui tidak dianggap sebagai Faktur Pajak, sehingga pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN-nya.
Contoh
Sebuah PT di Surabaya membuat Faktur Pajak di Coretax untuk penjualan kepada pembeli PKP di Jakarta. Setelah diunggah dan disetujui, Faktur Pajak itu mendapat nomor 17 digit yang terdiri atas kode transaksi, kode status, dan 13 digit NSFP dari DJP.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PKP masih perlu meminta NSFP ke DJP?
Untuk Faktur Pajak yang dibuat di Coretax atau aplikasi PJAP yang terintegrasi, tidak. NSFP diberikan otomatis saat e-Faktur diunggah dan disetujui DJP. Permintaan nomor di muka melalui e-Nofa hanya berlaku untuk aplikasi e-Faktur desktop lama.
Apa bedanya NSFP dan nomor faktur penjualan saya?
Nomor faktur penjualan Anda tentukan sendiri untuk tagihan komersial. NSFP diberikan DJP khusus untuk Faktur Pajak. Satu penjualan bisa punya keduanya, jadi cantumkan nomor faktur penjualan sebagai referensi agar keduanya mudah dicocokkan.
Istilah terkait
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Nomor faktur Nomor faktur adalah kode unik yang diberikan pada setiap faktur agar faktur dapat dilacak, dirujuk saat pembayaran, dan diaudit.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.