Definisi
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak. Sistem ini mulai beroperasi pada awal 2025 dan secara bertahap menggantikan banyak aplikasi lama, seperti e-Faktur dan e-Bupot.
Disebut juga: Coretax DJP, Coretax Administration System, CTAS, Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Coretax dalam praktik
Untuk penagihan, perubahan terbesar ada pada Faktur Pajak. PKP membuat Faktur Pajak langsung di Coretax atau melalui PJAP yang terhubung, dan Faktur Pajak ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Faktur Pajak keluaran Anda otomatis muncul sebagai pajak masukan di akun Coretax pembeli yang PKP.
Bukti potong PPh, seperti bukti potong PPh 21 dan bukti potong unifikasi untuk PPh 23, juga dibuat di Coretax, baik satu per satu, lewat unggahan file XML, atau melalui PJAP. Bukti potong atas NIK atau NPWP yang terdaftar masuk ke akun penerima penghasilan, sehingga freelancer dan vendor dapat melihatnya tanpa menunggu kiriman PDF.
Coretax memakai NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk, NPWP 16 digit bagi badan, dan NITKU untuk menandai lokasi kegiatan usaha. Pastikan data identitas klien dan vendor di sistem faktur Anda mengikuti format ini. Fitur dan ketentuan Coretax masih terus diperbarui, jadi rujuk pengumuman resmi di pajak.go.id.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah usaha yang bukan PKP perlu memakai Coretax?
Ya, untuk kewajiban perpajakan lain, seperti membayar dan melaporkan pajak, termasuk PPh final UMKM, atau membuat bukti potong jika Anda pemotong pajak. Namun hanya PKP yang membuat Faktur Pajak di Coretax.
Apa yang berubah bagi freelancer yang dipotong PPh?
Bukti potong dari klien yang memakai NIK atau NPWP Anda yang terdaftar akan tersedia di akun Coretax Anda. Aktifkan akun Coretax dan pastikan klien memakai data yang benar, karena bukti potong atas NPWP sementara tidak masuk ke akun Anda.
Istilah terkait
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Bukti potong Bukti potong adalah dokumen resmi yang dibuat pemotong pajak sebagai tanda bahwa PPh telah dipotong dari pembayaran kepada penerima penghasilan.
- NSFP NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menomori setiap Faktur Pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- PPh 23 PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan atas pembayaran jasa, sewa harta, royalti, dan bunga kepada wajib pajak dalam negeri.
- PPh Final UMKM PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto bagi usaha kecil dengan peredaran bruto tertentu.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.