Definisi
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto bagi usaha kecil dengan peredaran bruto tertentu. Aturannya ada di PP 55/2022 yang diubah oleh PP 20/2026, dan berlaku bagi orang pribadi, PT perorangan, serta koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Orang pribadi tidak dikenai pajak atas omzet sampai Rp500 juta pertama setiap tahun.
Disebut juga: PPh Final 0,5 persen, Pajak UMKM, PP 55/2022, PP 20/2026, Pajak PP 23
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →PPh Final UMKM dalam praktik
PP 20/2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, menghapus batas waktu pemakaian tarif 0,5 persen bagi orang pribadi dan PT perorangan yang didirikan satu orang, selama omzetnya tetap memenuhi syarat. Koperasi dapat memakainya paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi termasuk, kecuali selama sisa masa transisi yang diatur dalam peraturan tersebut.
Penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam skema ini. Contohnya konsultan, pengacara, akuntan, dokter, penerjemah, pengajar, agen iklan, serta pembuat konten seperti influencer dan vloger. Penghasilan seperti itu dikenai tarif umum Pasal 17, tetapi tetap ikut dihitung dalam batas omzet Rp4,8 miliar.
Batas Rp4,8 miliar dilihat dari omzet tahun pajak sebelumnya, termasuk omzet pasangan suami-istri dan PT perorangan yang mereka dirikan. Saat klien yang menjadi pemotong pajak membayar invoice Anda, serahkan surat keterangan PPh Final UMKM agar klien memotong 0,5 persen, bukan PPh 23. Periksa ketentuan terbaru di pajak.go.id.
Contoh
Bu Sari menjalankan usaha katering di Surabaya sebagai orang pribadi dengan omzet Rp900.000.000 setahun. Omzet Rp500.000.000 pertama tidak dikenai pajak, sehingga PPh Final UMKM yang ia setor adalah 0,5 persen dari Rp400.000.000, yaitu Rp2.000.000 untuk tahun itu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PPh Final UMKM 0,5 persen masih bisa dipakai setelah tujuh tahun?
Untuk orang pribadi dan PT perorangan, ya. PP 20/2026 menghapus batas waktunya selama omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan usahanya memenuhi syarat. Koperasi tetap dibatasi empat tahun pajak, sedangkan CV dan PT biasa hanya mendapat masa transisi.
Bolehkah saya memilih tidak memakai PPh Final UMKM?
Boleh. Wajib pajak dapat memilih tarif umum dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP, misalnya karena usahanya sedang merugi. Setelah memilih tarif umum, Anda tidak dapat kembali memakai PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.
Istilah terkait
- PPh 23 PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan atas pembayaran jasa, sewa harta, royalti, dan bunga kepada wajib pajak dalam negeri.
- PPh 21 PPh 21 adalah pajak penghasilan atas imbalan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dipotong oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Bukti potong Bukti potong adalah dokumen resmi yang dibuat pemotong pajak sebagai tanda bahwa PPh telah dipotong dari pembayaran kepada penerima penghasilan.
- Pemotongan pajak Pemotongan pajak adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan dari pembayaran kepada penerima, lalu disetorkan ke negara atas nama penerima.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.