Definisi
PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan atas pembayaran jasa, sewa harta, royalti, dan bunga kepada wajib pajak dalam negeri. Tarifnya 2 persen dari jumlah bruto untuk jasa dan sewa harta selain tanah dan bangunan, serta 15 persen untuk royalti, bunga, dan hadiah. Pemotong menerbitkan bukti potong yang menjadi kredit pajak bagi penerima.
Disebut juga: PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 23, Withholding tax on services
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →PPh 23 dalam praktik
Tarif 2 persen berlaku untuk jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain yang tercantum dalam peraturan, serta untuk sewa harta selain tanah dan bangunan. Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarifnya 100 persen lebih tinggi, misalnya 4 persen untuk jasa.
Pemotong PPh 23 antara lain badan usaha, instansi pemerintah, dan orang pribadi tertentu yang ditunjuk. Pemotong menyetor dan melaporkan PPh 23 setiap bulan melalui SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax, dan bukti potongnya otomatis masuk ke akun penerima.
PPh 23 berlaku untuk jasa yang diberikan badan usaha, seperti PT dan CV. Untuk jasa yang diberikan orang pribadi, yang dipotong biasanya PPh 21. PPh 23 dihitung dari nilai jasa tanpa PPN.
Contoh
PT Arunika di Jakarta menyewa genset dari CV Tenaga Jaya senilai Rp8.000.000 sebulan. PT Arunika memotong PPh 23 sebesar 2 persen atau Rp160.000, membayar Rp7.840.000 ditambah PPN yang ditagih, lalu menerbitkan bukti potong di Coretax.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah UMKM yang memakai PPh Final 0,5 persen tetap dipotong PPh 23?
Tidak, jika UMKM tersebut menyerahkan surat keterangan PPh Final UMKM yang masih berlaku kepada pemotong. Dalam hal itu, pemotong memotong PPh final 0,5 persen dari nilai transaksi, bukan PPh 23 sebesar 2 persen.
Bagaimana jika klien memotong PPh 23 tetapi tidak memberi bukti potong?
Minta bukti potongnya, karena tanpa bukti potong Anda sulit mengkreditkan pajak tersebut. Sejak Coretax, bukti potong yang diterbitkan pemotong otomatis masuk ke akun Coretax penerima, jadi Anda dapat mengeceknya sendiri.
Istilah terkait
- Pemotongan pajak Pemotongan pajak adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan dari pembayaran kepada penerima, lalu disetorkan ke negara atas nama penerima.
- Bukti potong Bukti potong adalah dokumen resmi yang dibuat pemotong pajak sebagai tanda bahwa PPh telah dipotong dari pembayaran kepada penerima penghasilan.
- PPh 21 PPh 21 adalah pajak penghasilan atas imbalan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dipotong oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan.
- PPh Final UMKM PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto bagi usaha kecil dengan peredaran bruto tertentu.
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai dasar untuk menghitung pajak terutang, misalnya harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
- NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.