Definisi
Bukti potong adalah dokumen resmi yang dibuat pemotong pajak sebagai tanda bahwa PPh telah dipotong dari pembayaran kepada penerima penghasilan. Penerima memakai bukti potong untuk mengkreditkan pajak tersebut di SPT Tahunan, kecuali untuk PPh final. Sejak Coretax berlaku, bukti potong dibuat secara elektronik dan otomatis masuk ke akun Coretax penerima.
Disebut juga: Bupot, Bukti pemotongan pajak, e-Bupot, Withholding certificate
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Bukti potong dalam praktik
Di Coretax, jenis bukti potong dibedakan menurut jenis pajaknya. BPPU dipakai untuk PPh 23, PPh 22, PPh 15, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2); BPNR untuk PPh 26 atas penerima luar negeri; BP21 untuk PPh 21 atas bukan pegawai seperti freelancer; serta BPA1 dan BPA2 untuk bukti potong tahunan karyawan.
Bukti potong mencantumkan identitas pemotong dan penerima, jenis penghasilan, dasar pengenaan pajak, tarif, dan jumlah pajak yang dipotong. Pastikan NPWP 16 digit atau NIK Anda yang tercantum di invoice benar, karena bukti potong dengan identitas yang salah tidak akan muncul di akun Anda.
Simpan bukti potong bersama invoice yang sudah dibayar. Saat mencocokkan piutang, selisih antara nilai invoice dan uang yang diterima harus sama dengan pajak di bukti potong.
Contoh
CV Laras Desain di Denpasar, yang belum PKP, menagih Rp15.000.000 kepada PT Pesona Bali. PT Pesona Bali memotong PPh 23 sebesar Rp300.000 dan menerbitkan BPPU di Coretax. CV Laras Desain mencatat invoice itu lunas dengan kas Rp14.700.000 dan kredit pajak Rp300.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Di mana saya bisa melihat bukti potong dari klien?
Masuk ke akun Coretax Anda, buka menu eBupot, lalu pilih fitur Bukti Potong Saya. Bukti potong yang sudah diterbitkan klien dengan NPWP atau NIK yang benar akan muncul di sana dan dapat diunduh.
Apa yang harus dilakukan jika bukti potong tidak muncul?
Pastikan klien sudah menerbitkan bukti potong dan memakai NPWP 16 digit atau NIK Anda yang benar. Jika klien memakai NPWP sementara karena data Anda belum terdaftar, minta klien membetulkan bukti potong tersebut.
Istilah terkait
- Pemotongan pajak Pemotongan pajak adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan dari pembayaran kepada penerima, lalu disetorkan ke negara atas nama penerima.
- PPh 23 PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan atas pembayaran jasa, sewa harta, royalti, dan bunga kepada wajib pajak dalam negeri.
- PPh 21 PPh 21 adalah pajak penghasilan atas imbalan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dipotong oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
- NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- PPh Final UMKM PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto bagi usaha kecil dengan peredaran bruto tertentu.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.