Definisi
Nota kredit adalah dokumen yang diterbitkan penjual untuk mengurangi atau membatalkan jumlah tagihan pada faktur yang sudah terbit. Nota kredit dipakai untuk pengembalian barang, kelebihan tagih, potongan harga setelah faktur terbit, atau kesalahan penagihan. Nilainya dapat dikembalikan ke klien atau diperhitungkan dengan faktur berikutnya.
Disebut juga: Credit note, Credit memo
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Nota kredit dalam praktik
Karena faktur yang sudah dikirim sebaiknya tidak diubah, terutama bila klien sudah mencatatnya, nota kredit menjaga jejak audit tetap rapi. Nota kredit merujuk nomor faktur asli, menyebutkan alasan pengurangan, dan memakai nomor urut sendiri.
Untuk transaksi yang dikenai PPN, aturannya lebih spesifik. Bila barang dikembalikan, pembeli membuat nota retur. Bila jasa dibatalkan, penerima jasa membuat nota pembatalan. Sejak penerapan Coretax, kedua nota ini dibuat secara elektronik di Coretax DJP dan mengurangi Pajak Keluaran penjual serta Pajak Masukan pembeli.
Nota kredit komersial dari penjual tetap berguna untuk menyesuaikan piutang di pembukuan, tetapi tidak menggantikan nota retur atau Faktur Pajak pengganti untuk keperluan PPN.
Contoh
Faktur INV-0210 menagih 12 jam konsultasi dengan tarif Rp750.000 per jam. Ternyata klien berhak atas pengurangan 2 jam, sehingga penjual menerbitkan nota kredit CN-0007 sebesar Rp1.500.000 yang merujuk INV-0210.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan saya membuat nota kredit, bukan mengedit faktur?
Begitu faktur sudah dikirim dan mungkin sudah dicatat klien, buat nota kredit. Mengedit faktur hanya wajar untuk draf atau faktur yang belum diterima klien. Untuk Faktur Pajak, koreksi dilakukan dengan Faktur Pajak pengganti, nota retur, atau pembatalan di Coretax.
Apa bedanya nota kredit dan nota retur?
Nota kredit adalah dokumen komersial dari penjual yang mengurangi tagihan. Nota retur adalah dokumen PPN yang dibuat pembeli ketika Barang Kena Pajak dikembalikan, dan kini dibuat di Coretax. Dalam transaksi kena PPN, retur barang memerlukan nota retur agar pajaknya ikut terkoreksi.
Istilah terkait
- Nota debit Nota debit adalah dokumen yang menambah jumlah yang harus dibayar atas transaksi sebelumnya.
- Faktur Faktur adalah dokumen yang dikirim penjual kepada pembeli untuk meminta pembayaran atas barang atau jasa yang sudah diserahkan.
- Penghapusan piutang Penghapusan piutang adalah tindakan akuntansi untuk mengeluarkan saldo invoice yang tidak akan ditagih lagi dari piutang usaha dan mencatatnya sebagai beban.
- Sisa tagihan Sisa tagihan adalah jumlah yang masih terutang pada sebuah faktur setelah dikurangi pembayaran, uang muka, atau kredit yang sudah diterapkan.
- Pengembalian dana (refund) Pengembalian dana adalah uang yang dikembalikan bisnis kepada pelanggan atas pembayaran yang sudah dilakukan, seluruhnya atau sebagian.
- Faktur dibatalkan Faktur dibatalkan adalah faktur yang ditandai batal sehingga tidak lagi dihitung sebagai tagihan maupun pendapatan.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.