Definisi
Nota debit adalah dokumen yang menambah jumlah yang harus dibayar atas transaksi sebelumnya. Penjual menerbitkannya untuk menagih kekurangan tagih atau biaya tambahan setelah faktur asli terbit. Pembeli juga bisa menerbitkannya untuk memberi tahu penjual bahwa pembayaran akan dikurangi, misalnya karena barang rusak, sebelum nota kredit disepakati.
Disebut juga: Nota debet, Debit note, Debit memo
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Nota debit dalam praktik
Nota debit dari penjual menjadi alternatif faktur koreksi ketika ada jumlah kecil yang terlewat, misalnya ongkos kirim atau selisih kurs. Nota debit merujuk faktur asli dan menjelaskan penyesuaiannya.
Nota debit dari pembeli umum dalam pengadaan perusahaan. Pembeli mencatat potongan yang akan diambil, lalu meminta penjual mengonfirmasinya dengan nota kredit.
Bagi PKP, nota debit bukan dokumen PPN. Bila ada tambahan harga atas penyerahan yang dikenai PPN, PPN atas tambahan itu biasanya perlu dituangkan dalam Faktur Pajak, baik pengganti maupun baru. Konsultasikan dengan konsultan pajak Anda untuk kasus tertentu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya nota debit dan nota kredit?
Nota kredit mengurangi jumlah yang terutang, sedangkan nota debit menambahnya, atau dari sisi pembeli secara resmi meminta pengurangan. Keduanya dipakai untuk menyesuaikan faktur tanpa mengubah faktur aslinya.
Apakah nota debit perlu nomor sendiri?
Ya. Beri nota debit urutan nomor tersendiri, misalnya DN-0001, dan selalu cantumkan nomor faktur yang disesuaikan. Dengan begitu bagian keuangan kedua pihak dapat mencocokkannya dengan cepat saat rekonsiliasi.
Istilah terkait
- Nota kredit Nota kredit adalah dokumen yang diterbitkan penjual untuk mengurangi atau membatalkan jumlah tagihan pada faktur yang sudah terbit.
- Faktur Faktur adalah dokumen yang dikirim penjual kepada pembeli untuk meminta pembayaran atas barang atau jasa yang sudah diserahkan.
- Nomor faktur Nomor faktur adalah kode unik yang diberikan pada setiap faktur agar faktur dapat dilacak, dirujuk saat pembayaran, dan diaudit.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.