Definisi
Faktur elektronik adalah faktur yang dibuat, dikirim, dan diproses dalam format elektronik terstruktur sehingga sistem penerima dapat mengolahnya secara otomatis, berbeda dengan faktur PDF atau kertas yang harus dibaca dan diketik ulang. Di Indonesia, bagian yang wajib elektronik adalah Faktur Pajak bagi PKP, yang dibuat melalui sistem DJP, sedangkan faktur komersial antarbisnis masih boleh berbentuk PDF.
Disebut juga: E-invoicing, E-invoice, Faktur digital
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Faktur elektronik dalam praktik
Sejak e-Faktur diwajibkan secara nasional, setiap PKP harus membuat Faktur Pajak secara elektronik melalui sistem yang disediakan DJP. Saat ini Faktur Pajak dibuat di Coretax DJP atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang terhubung dengan Coretax.
Faktur komersial yang Anda kirim ke klien, misalnya tagihan jasa desain atau konsultasi, tidak wajib berbentuk data terstruktur. PDF lewat email tetap lazim dan sah, selama isinya lengkap dan sesuai dengan Faktur Pajak bila Anda PKP.
Indonesia tidak memakai jaringan e-invoicing lintas negara seperti yang berlaku di sebagian Eropa. Jika Anda menagih klien di negara yang mewajibkan e-invoicing, periksa persyaratan di negara klien tersebut.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah faktur PDF termasuk faktur elektronik?
Tidak dalam arti sempit. PDF adalah gambar digital dari faktur, sedangkan faktur elektronik sejati berupa data terstruktur yang dapat diimpor sistem tanpa input manual. Faktur Pajak dari Coretax tersimpan sebagai data di sistem DJP, walaupun Anda juga dapat mengunduh PDF-nya.
Apakah usaha kecil yang belum PKP wajib membuat faktur elektronik?
Tidak. Kewajiban Faktur Pajak elektronik hanya berlaku bagi PKP. Usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP cukup menerbitkan faktur komersial atau nota biasa, dalam bentuk kertas maupun PDF.
Istilah terkait
- Faktur Faktur adalah dokumen yang dikirim penjual kepada pembeli untuk meminta pembayaran atas barang atau jasa yang sudah diserahkan.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Faktur PDF Faktur PDF adalah faktur yang disimpan dalam format Portable Document Format sehingga tampil sama di semua perangkat, tidak mudah diubah, dan praktis untuk dikirim lewat email atau WhatsApp, dicetak, dan diarsipkan.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.