Definisi
Retainer adalah biaya berulang yang dibayar klien untuk memesan ketersediaan seorang profesional atau membayar di muka sejumlah pekerjaan setiap periode. Model ini umum dipakai advokat, konsultan, desainer, agensi digital, dan pengelola media sosial di Indonesia. Bentuknya bisa berupa biaya bulanan tetap untuk layanan tertentu atau saldo di muka yang dipotong sesuai jam yang terpakai.
Disebut juga: Biaya bulanan tetap, Retainer fee, Kontrak retainer
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Retainer dalam praktik
Retainer tetap memberi pendapatan yang dapat diprediksi dan ditagih dengan faktur berulang di awal setiap periode. Retainer berbasis saldo memerlukan pencatatan jam kerja dan laporan sisa saldo kepada klien.
Perjanjian retainer tertulis sebaiknya mengatur cakupan layanan, nasib jam yang tidak terpakai, cara menagih pekerjaan tambahan, dan masa pemberitahuan jika kontrak dihentikan.
Jika klien Anda badan usaha, biaya retainer jasa umumnya dipotong PPh Pasal 23 (jika penyedianya badan usaha) atau PPh Pasal 21 (jika penyedianya perorangan). Pastikan Anda menerima bukti potong agar potongan itu bisa diperhitungkan dalam SPT Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara menagih retainer?
Retainer tetap ditagih dengan jumlah yang sama setiap periode, biasanya di awal bulan. Retainer berbasis saldo ditagih saat saldo perlu diisi ulang, disertai laporan jam kerja yang sudah terpakai.
Apa yang terjadi dengan jam retainer yang tidak terpakai?
Tergantung perjanjian. Ada yang membiarkan jam hangus di akhir bulan, ada yang mengizinkan sisa jam dibawa ke bulan berikutnya dengan batas tertentu. Tulis aturannya dengan jelas di kontrak agar tidak menjadi sengketa.
Istilah terkait
- Faktur berulang Faktur berulang adalah faktur yang dibuat otomatis dengan jadwal tetap, misalnya bulanan atau tahunan, untuk klien, item, dan syarat yang sama setiap periode.
- Uang muka (DP) Uang muka atau DP (down payment) adalah pembayaran sebagian yang dilakukan sebelum pekerjaan dimulai atau barang dikirim, sering kali 30 sampai 50 persen dari total nilai.
- Jam yang dapat ditagih Jam yang dapat ditagih adalah jam kerja yang boleh dibebankan kepada klien sesuai kesepakatan, berbeda dengan waktu untuk administrasi, pemasaran, atau urusan internal yang tidak ditagih.
- Siklus penagihan Siklus penagihan adalah interval tetap ketika bisnis menerbitkan faktur untuk layanan berkelanjutan, misalnya mingguan, bulanan, atau triwulanan.
- Penagihan di muka Penagihan di muka berarti menagih klien sebelum periode layanan dimulai, sehingga pembayaran diterima pada saat atau sebelum pekerjaan dilakukan.
- Pendapatan diterima di muka Pendapatan diterima di muka adalah uang yang sudah diterima atau ditagihkan bisnis untuk barang atau jasa yang belum diserahkan.
- PPh 23 PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan atas pembayaran jasa, sewa harta, royalti, dan bunga kepada wajib pajak dalam negeri.
- PPh 21 PPh 21 adalah pajak penghasilan atas imbalan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dipotong oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.