Definisi
Penagihan di muka berarti menagih klien sebelum periode layanan dimulai, sehingga pembayaran diterima pada saat atau sebelum pekerjaan dilakukan. Cara ini standar untuk langganan, keanggotaan, retainer, sewa, dan asuransi, serta memperbaiki arus kas penjual dan mengurangi risiko pekerjaan yang tidak pernah dibayar.
Disebut juga: Billing in advance, Advance billing, Prabayar, Tagihan di depan
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Penagihan di muka dalam praktik
Karena uang diterima sebelum pekerjaan dilakukan, bisnis yang memakai basis akrual mencatatnya sebagai pendapatan diterima di muka dan mengakuinya sebagai pendapatan seiring periode berjalan.
Bagi PKP, PPN terutang saat pembayaran diterima jika pembayaran itu terjadi sebelum penyerahan. Artinya, Faktur Pajak dibuat saat pembayaran di muka atau uang muka diterima, bukan menunggu layanan selesai.
Cantumkan periode layanan di setiap faktur, misalnya "Retainer bulanan: 1 sampai 31 Agustus", dan jelaskan dalam syarat Anda apa yang terjadi jika klien berhenti di tengah periode yang sudah dibayar.
Contoh
Seorang pengelola media sosial di Denpasar menagih retainer bulanan Rp7.500.000 setiap tanggal 25 untuk bulan berikutnya, jatuh tempo tanggal 1, sehingga ia dibayar sebelum pekerjaan setiap bulan dimulai.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penagihan di muka sama dengan uang muka (DP)?
Tidak persis. Uang muka adalah pembayaran sebagian sebelum proyek dimulai. Penagihan di muka menagih jumlah penuh untuk periode mendatang, misalnya layanan satu bulan, sebelum periode itu dimulai.
Apakah klien mau ditagih di muka?
Untuk langganan dan retainer, ya, karena sudah menjadi kebiasaan. Untuk proyek sekali jalan, sebagian besar klien mengharapkan DP di awal dan pelunasan saat pekerjaan selesai.
Istilah terkait
- Penagihan di akhir periode Penagihan di akhir periode berarti menagih klien setelah barang atau jasa diserahkan selama suatu periode, bukan sebelum periode dimulai.
- Pendapatan diterima di muka Pendapatan diterima di muka adalah uang yang sudah diterima atau ditagihkan bisnis untuk barang atau jasa yang belum diserahkan.
- Retainer Retainer adalah biaya berulang yang dibayar klien untuk memesan ketersediaan seorang profesional atau membayar di muka sejumlah pekerjaan setiap periode.
- Faktur berulang Faktur berulang adalah faktur yang dibuat otomatis dengan jadwal tetap, misalnya bulanan atau tahunan, untuk klien, item, dan syarat yang sama setiap periode.
- Bayar di muka Bayar di muka adalah syarat pembayaran yang mewajibkan pembeli melunasi seluruh nilai pesanan sebelum penjual mengirim barang atau memulai pekerjaan.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.