Definisi
Pendapatan diterima di muka adalah uang yang sudah diterima atau ditagihkan bisnis untuk barang atau jasa yang belum diserahkan. Karena pekerjaannya masih terutang, jumlah ini dicatat sebagai liabilitas di neraca dan dipindahkan ke pendapatan seiring pekerjaan dilakukan. Pos ini umum pada langganan, retainer, dan uang muka proyek.
Disebut juga: Deferred revenue, Unearned revenue, Liabilitas kontrak, Uang muka pelanggan
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Pendapatan diterima di muka dalam praktik
Pendapatan diterima di muka adalah kewajiban, bukan keuntungan. Jika pelanggan membatalkan sebelum penyerahan, Anda mungkin harus mengembalikan uangnya. Karena itu akuntan memperlakukannya sebagai liabilitas sampai pekerjaan selesai.
Setiap periode, jurnal penyesuaian memindahkan bagian yang sudah diperoleh ke pendapatan. Untuk kontrak 12 bulan yang dibayar di muka, seperduabelasnya dipindahkan setiap bulan.
Perlakuan pajaknya bisa berbeda. Bagi PKP, PPN atas uang muka sudah terutang saat pembayaran diterima, sehingga faktur pajak perlu dibuat untuk uang muka tersebut meski pendapatannya belum diakui secara akuntansi.
Contoh
Seorang konsultan di Medan menerima retainer Rp30.000.000 pada 1 Maret untuk pekerjaan tiga bulan. Ia mencatat Rp30.000.000 sebagai pendapatan diterima di muka, lalu mengakui Rp10.000.000 sebagai pendapatan di setiap akhir bulan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pendapatan diterima di muka termasuk aset atau liabilitas?
Liabilitas. Bisnis sudah menerima uang tetapi masih berutang barang atau jasa kepada pelanggan. Seiring penyerahan, liabilitas berkurang dan pendapatan bertambah.
Apakah uang muka (DP) dari pelanggan termasuk pendapatan diterima di muka?
Ya, bagi bisnis yang memakai basis akrual. Uang muka untuk pekerjaan yang belum dilakukan tetap menjadi liabilitas sampai pekerjaannya selesai, lalu diakui sebagai pendapatan.
Istilah terkait
- Pengakuan pendapatan Pengakuan pendapatan adalah prinsip akuntansi yang menentukan kapan penghasilan dicatat dalam pembukuan bisnis.
- Pendapatan yang masih harus diterima Pendapatan yang masih harus diterima adalah penghasilan atas barang atau jasa yang sudah diserahkan tetapi belum ditagihkan.
- Uang muka (DP) Uang muka atau DP (down payment) adalah pembayaran sebagian yang dilakukan sebelum pekerjaan dimulai atau barang dikirim, sering kali 30 sampai 50 persen dari total nilai.
- Retainer Retainer adalah biaya berulang yang dibayar klien untuk memesan ketersediaan seorang profesional atau membayar di muka sejumlah pekerjaan setiap periode.
- Penagihan di muka Penagihan di muka berarti menagih klien sebelum periode layanan dimulai, sehingga pembayaran diterima pada saat atau sebelum pekerjaan dilakukan.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.