Definisi
Uang muka atau DP (down payment) adalah pembayaran sebagian yang dilakukan sebelum pekerjaan dimulai atau barang dikirim, sering kali 30 sampai 50 persen dari total nilai. DP mengamankan pesanan, menutup biaya awal penjual, dan menunjukkan keseriusan klien. Nilai DP kemudian dikurangkan pada faktur pelunasan sehingga klien hanya membayar sisanya.
Disebut juga: Down payment, DP, Panjar, Persekot, Deposit
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Uang muka (DP) dalam praktik
DP sangat lazim di Indonesia untuk pekerjaan custom, katering dan acara, renovasi, percetakan, serta klien baru. Terbitkan faktur DP tersendiri dengan nomornya sendiri, lalu tampilkan DP sebagai pengurang pada faktur pelunasan.
Bagi PKP, PPN terutang saat pembayaran diterima jika pembayaran itu dilakukan sebelum penyerahan. Artinya faktur pajak perlu dibuat atas uang muka saat DP diterima, lalu faktur pajak pelunasan dibuat untuk sisanya.
Tegaskan apakah DP dapat dikembalikan dan dalam kondisi apa. Ketentuan seperti "DP hangus" atau "DP tidak dapat dikembalikan" harus disepakati secara tertulis sebelum klien membayar.
Contoh
Sebuah usaha katering di Bandung meminta DP 50 persen untuk acara senilai Rp40.000.000. Faktur INV-0301 menagih Rp20.000.000 di muka. Setelah acara, faktur INV-0318 menampilkan total Rp40.000.000, DP diterima Rp20.000.000, dan sisa tagihan Rp20.000.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa DP yang sebaiknya saya minta?
Tiga puluh sampai lima puluh persen cukup umum. Mintalah lebih besar jika Anda harus membeli bahan di muka atau kliennya baru. Untuk proyek yang sangat besar, DP yang lebih kecil lalu diikuti pembayaran termin biasanya lebih mudah disepakati.
Apakah DP sama dengan retainer?
Tidak. DP adalah pembayaran di muka sebagian untuk proyek tertentu yang nanti diperhitungkan dalam pelunasan. Retainer adalah biaya berulang, biasanya bulanan, untuk memesan ketersediaan Anda atau membayar di muka sejumlah jam kerja.
Istilah terkait
- Retainer Retainer adalah biaya berulang yang dibayar klien untuk memesan ketersediaan seorang profesional atau membayar di muka sejumlah pekerjaan setiap periode.
- Tagihan termin Tagihan termin adalah faktur yang menagih sebagian nilai proyek besar sesuai kemajuan pekerjaan, bukan satu tagihan di akhir proyek.
- Faktur pelunasan Faktur pelunasan adalah faktur terakhir pada sebuah proyek yang dikirim setelah seluruh pekerjaan selesai.
- Faktur proforma Faktur proforma adalah tagihan pendahuluan yang dikirim sebelum barang atau jasa diserahkan untuk menunjukkan perkiraan item, harga, dan syarat transaksi.
- Bayar di muka Bayar di muka adalah syarat pembayaran yang mewajibkan pembeli melunasi seluruh nilai pesanan sebelum penjual mengirim barang atau memulai pekerjaan.
- Biaya pembatalan (kill fee) Biaya pembatalan atau kill fee adalah pembayaran yang menjadi hak freelancer atau kontraktor ketika klien membatalkan proyek di tengah jalan, sebagai kompensasi atas pekerjaan yang sudah dilakukan dan waktu yang telah dialokasikan.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.