Pajak

Pemotongan pajak

Definisi

Pemotongan pajak adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi penghasilan dari pembayaran kepada penerima, lalu disetorkan ke negara atas nama penerima. Di Indonesia, jenis yang paling sering muncul saat invoice dibayar adalah PPh 21, PPh 23, PPh 26, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Penerima mendapat bukti potong yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan, kecuali untuk PPh final.

Disebut juga: Withholding tax, Pajak dipotong di sumber, PPh potong pungut, Withholding

Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.

Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.

Buat faktur gratis →

Pemotongan pajak dalam praktik

PPh 21 dipotong atas imbalan kepada orang pribadi, termasuk freelancer yang bukan pegawai. PPh 23 sebesar 2 persen dipotong atas jasa yang diberikan badan usaha dalam negeri dan atas sewa harta selain tanah dan bangunan. PPh 26 sebesar 20 persen berlaku atas pembayaran kepada penerima di luar negeri, kecuali tarifnya diturunkan oleh tax treaty (P3B).

PPh Final Pasal 4 ayat (2) dipotong atas penghasilan tertentu, misalnya sewa tanah dan bangunan sebesar 10 persen dan jasa konstruksi dengan tarif tersendiri. Pajak ini bersifat final, jadi tidak dikreditkan lagi di SPT Tahunan.

Nilai invoice tidak berubah karena pemotongan, tetapi uang yang Anda terima berkurang. Sepakati sejak awal apakah harga sudah termasuk pajak yang dipotong atau klien yang menanggungnya (gross-up), dan minta bukti potong untuk setiap pemotongan. Sejak Coretax, bukti potong otomatis masuk ke akun Coretax penerima.

Contoh

PT Sinar Digital di Surabaya membayar invoice jasa pemeliharaan sistem senilai Rp20.000.000 dari PT Kode Nusantara, ditambah PPN Rp2.200.000. PT Sinar Digital memotong PPh 23 sebesar 2 persen atau Rp400.000, mentransfer Rp21.800.000, dan menerbitkan bukti potong di Coretax yang dapat dikreditkan oleh PT Kode Nusantara.

Pertanyaan yang sering diajukan

Mengapa klien membayar kurang dari nilai invoice saya?

Kemungkinan klien memotong PPh 21 atau PPh 23 dari pembayaran Anda. Itu sah jika klien adalah pemotong pajak. Minta bukti potongnya, karena pajak yang dipotong dapat Anda kreditkan di SPT Tahunan sehingga tidak dibayar dua kali.

Apakah klien luar negeri juga bisa memotong pajak dari pembayaran saya?

Bisa, jika negaranya mengenakan withholding tax atas pembayaran ke luar negeri. Tax treaty antara Indonesia dan negara tersebut dapat menurunkan tarifnya. Minta bukti pemotongannya, karena pajak luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia dalam batas tertentu.

Istilah terkait

Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.

Invoice Website

Terapkan istilah ini dalam praktik.

Buat faktur atau estimasi profesional dalam hitungan menit. Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.