Definisi
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan berupa informasi elektronik yang dilekatkan atau dikaitkan pada dokumen elektronik untuk mengidentifikasi siapa yang menerbitkan atau menyetujui dokumen tersebut. Di Indonesia, tanda tangan ini diakui oleh UU ITE dan dibedakan menjadi tersertifikasi, yang memakai sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) Indonesia, dan tidak tersertifikasi.
Disebut juga: Digital signature, E-signature, TTE, Tanda tangan digital
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Tanda tangan elektronik dalam praktik
Keduanya dapat memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi syarat UU ITE dan PP 71/2019, antara lain data pembuatan tanda tangan hanya terkait dan dikuasai penanda tangan, serta setiap perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. Tanda tangan tersertifikasi memberi kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
Untuk faktur biasa, gambar tanda tangan atau persetujuan lewat platform tanda tangan sudah memadai. Untuk kontrak bernilai besar, perjanjian dengan instansi pemerintah, atau dokumen yang berisiko disengketakan, gunakan layanan PSrE yang terdaftar di Komdigi.
Faktur Pajak yang dibuat di Coretax ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP, sehingga tidak memerlukan tanda tangan basah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah faktur harus ditandatangani?
Tidak ada kewajiban umum untuk menandatangani faktur komersial. Tanda tangan lebih berguna pada penawaran dan kontrak, karena mencatat persetujuan klien atas harga dan syarat.
Apakah tanda tangan elektronik tanpa sertifikat tetap sah?
Ya, selama memenuhi syarat UU ITE. Namun jika terjadi sengketa, Anda perlu membuktikan sendiri identitas penanda tangan dan keutuhan dokumen, sedangkan tanda tangan tersertifikasi lebih mudah diverifikasi.
Istilah terkait
- Penawaran harga Penawaran harga adalah dokumen yang menawarkan harga tetap kepada klien untuk barang atau jasa tertentu sebelum pekerjaan dimulai.
- Faktur Faktur adalah dokumen yang dikirim penjual kepada pembeli untuk meminta pembayaran atas barang atau jasa yang sudah diserahkan.
- Estimasi biaya Estimasi biaya adalah dokumen yang memberi klien perkiraan harga barang atau jasa sebelum pekerjaan dimulai.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
- Meterai Meterai adalah tanda pelunasan bea meterai, yaitu pajak atas dokumen tertentu, yang berbentuk meterai tempel atau meterai elektronik (e-Meterai).
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.