Definisi
Penawaran harga adalah dokumen yang menawarkan harga tetap kepada klien untuk barang atau jasa tertentu sebelum pekerjaan dimulai. Setelah klien menerimanya, penjual diharapkan memegang harga itu kecuali lingkup pekerjaan berubah. Penawaran memuat rincian pekerjaan, total harga, masa berlaku, dan syarat pembayaran.
Disebut juga: Surat penawaran harga, SPH, Quotation, Quote
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Penawaran harga dalam praktik
Di Indonesia, dokumen ini sering dikirim sebagai Surat Penawaran Harga (SPH) atau quotation, lengkap dengan kop perusahaan dan tanda tangan. Karena harganya tetap, penawaran harus didasarkan pada lingkup pekerjaan yang jelas. Pekerjaan di luar lingkup itu ditangani dengan addendum atau change order, bukan dengan mengubah penawaran lama.
Penawaran yang diterima biasanya menjadi dasar kesepakatan dan sering diikuti PO dari klien. Karena itu, cantumkan jadwal pembayaran, uang muka, jangka waktu pengerjaan, dan konsekuensi bila klien membatalkan. Nyatakan juga apakah harga sudah termasuk PPN atau belum.
Contoh
Fotografer di Denpasar menawarkan paket pernikahan enam jam seharga Rp9.000.000 yang berlaku 14 hari. Pasangan menerima penawaran itu, lalu fotografer menagih uang muka Rp3.000.000 sekarang dan Rp6.000.000 setelah acara.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penawaran harga bisa diubah setelah disetujui?
Hanya dengan kesepakatan kedua pihak. Jika klien meminta pekerjaan tambahan, buat addendum atau penawaran baru untuk lingkup tambahan itu. Menaikkan harga untuk lingkup yang sama setelah disetujui umumnya dianggap melanggar kesepakatan.
Apakah harga di surat penawaran harus termasuk PPN?
Tidak wajib, tetapi harus jelas. Tulis "belum termasuk PPN" atau "sudah termasuk PPN". Klien korporat biasanya ingin melihat harga sebelum pajak, sedangkan konsumen perorangan lebih suka melihat total yang benar-benar dibayar. Jika Anda bukan PKP, Anda tidak memungut PPN.
Istilah terkait
- Estimasi biaya Estimasi biaya adalah dokumen yang memberi klien perkiraan harga barang atau jasa sebelum pekerjaan dimulai.
- Faktur Faktur adalah dokumen yang dikirim penjual kepada pembeli untuk meminta pembayaran atas barang atau jasa yang sudah diserahkan.
- Faktur proforma Faktur proforma adalah tagihan pendahuluan yang dikirim sebelum barang atau jasa diserahkan untuk menunjukkan perkiraan item, harga, dan syarat transaksi.
- Lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan adalah uraian tertulis tentang apa yang termasuk dalam sebuah proyek, meliputi hasil kerja, tugas, jadwal, asumsi, dan hal yang dikecualikan.
- Uang muka (DP) Uang muka atau DP (down payment) adalah pembayaran sebagian yang dilakukan sebelum pekerjaan dimulai atau barang dikirim, sering kali 30 sampai 50 persen dari total nilai.
- Purchase order (PO) Purchase order (PO) adalah dokumen resmi yang dikirim pembeli kepada pemasok untuk memesan barang atau jasa dengan harga, jumlah, dan jadwal pengiriman yang disepakati.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.