Definisi
Jejak audit adalah catatan berurutan tentang siapa yang membuat, mengubah, mengirim, atau menghapus setiap dokumen keuangan, beserta waktunya. Untuk penagihan, jejak audit mencakup perubahan invoice, perubahan status, pembayaran yang dicatat, dan email yang dikirim. Jejak audit yang lengkap membantu menyelesaikan sengketa dan memudahkan pemeriksaan oleh akuntan maupun petugas pajak.
Disebut juga: Audit trail, Log aktivitas, Riwayat perubahan, Audit log
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Jejak audit dalam praktik
UU KUP mewajibkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan disimpan selama 10 tahun di Indonesia, termasuk data yang diolah secara elektronik. Aplikasi yang mencatat setiap perubahan dan membatalkan invoice alih-alih menghapusnya membuat kewajiban ini jauh lebih mudah dipenuhi.
Faktur pajak juga punya jejak sendiri di sistem DJP. Faktur pajak yang salah tidak dihapus, tetapi diganti atau dibatalkan melalui sistem resmi seperti Coretax, sehingga riwayatnya tetap terlihat. Terapkan prinsip yang sama pada invoice komersial Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Mengapa invoice yang sudah terbit tidak boleh dihapus?
Menghapus invoice memutus urutan nomor dan jejak audit, yang dapat menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan pajak. Batalkan invoice atau terbitkan nota kredit, sehingga riwayatnya tetap terlihat.
Berapa lama dokumen penagihan harus disimpan?
Menurut UU KUP, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk invoice dan bukti pembayaran, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia. Arsip elektronik juga termasuk dalam kewajiban ini.
Istilah terkait
- Faktur dibatalkan Faktur dibatalkan adalah faktur yang ditandai batal sehingga tidak lagi dihitung sebagai tagihan maupun pendapatan.
- Jurnal Jurnal adalah catatan atas satu transaksi keuangan yang berisi tanggal, akun yang terpengaruh, jumlah debit dan kredit, serta keterangan singkat.
- Nomor faktur Nomor faktur adalah kode unik yang diberikan pada setiap faktur agar faktur dapat dilacak, dirujuk saat pembayaran, dan diaudit.
- Rekonsiliasi bank Rekonsiliasi bank adalah proses mencocokkan pembayaran yang masuk ke rekening dengan invoice yang dilunasinya.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Coretax Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pembuatan Faktur Pajak, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu portal wajib pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.