Jumlah dan total

Harga sudah termasuk PPN

Definisi

Harga sudah termasuk PPN berarti harga yang dicantumkan sudah mengandung Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pembeli membayar persis sebesar harga yang tertera. Kebalikannya, harga belum termasuk PPN berarti PPN ditambahkan di atas harga tersebut. Faktur harus menjelaskan metode mana yang dipakai agar PPN dapat dihitung dan dilaporkan dengan benar.

Disebut juga: Harga termasuk pajak, Include PPN, Harga belum termasuk PPN, Exclude PPN, Tax-inclusive pricing

Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.

Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.

Buat faktur gratis →

Harga sudah termasuk PPN dalam praktik

Harga eceran untuk konsumen di Indonesia umumnya sudah termasuk PPN, sedangkan penawaran antarbisnis sering ditulis "belum termasuk PPN" atau "exclude PPN". Hanya PKP yang boleh memungut PPN, jadi usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak mencantumkan PPN pada fakturnya.

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN adalah 12 persen. Untuk sebagian besar barang dan jasa yang bukan barang mewah, PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya tetap 11 persen. Tarif 12 persen atas harga jual penuh berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM.

Untuk memisahkan PPN dari harga yang sudah termasuk PPN dengan beban efektif 11 persen, bagi harga dengan 1,11 untuk mendapatkan harga jual. DPP nilai lain adalah 11/12 dari harga jual, dan PPN adalah 12 persen dari DPP tersebut. Mengambil 11 persen langsung dari harga yang sudah termasuk PPN menghasilkan angka yang salah.

Ketentuan tarif dan DPP dapat berubah, jadi periksa aturan terbaru di pajak.go.id sebelum memperbarui template faktur Anda.

Contoh

Sebuah toko di Surabaya menjual printer seharga Rp11.100.000 sudah termasuk PPN. Harga jualnya adalah Rp11.100.000 dibagi 1,11, yaitu Rp10.000.000. DPP nilai lain adalah 11/12 dari Rp10.000.000, yaitu Rp9.166.667, dan PPN 12 persen dari DPP tersebut adalah Rp1.100.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk PPN?

Untuk barang dan jasa non-mewah, bagi harga dengan 1,11 untuk mendapatkan harga jual, lalu kurangkan hasilnya dari harga awal untuk mendapatkan PPN. Contohnya, harga Rp1.110.000 terdiri dari harga jual Rp1.000.000 dan PPN Rp110.000.

Sebaiknya faktur saya memakai harga termasuk atau belum termasuk PPN?

Untuk klien bisnis, harga belum termasuk PPN lebih umum karena mereka perlu melihat PPN masukan secara terpisah. Untuk konsumen, harga termasuk PPN lebih lazim. Apa pun pilihannya, tampilkan DPP dan PPN secara terpisah pada faktur.

Istilah terkait

Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.

Invoice Website

Terapkan istilah ini dalam praktik.

Buat faktur atau estimasi profesional dalam hitungan menit. Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.