Definisi
Faktur multi-mata uang adalah invoice yang diterbitkan dalam mata uang selain Rupiah, biasanya mata uang klien atau mata uang internasional seperti USD dan EUR. Invoice ini harus menulis kode mata uang dengan jelas, sementara pembukuan Anda tetap dicatat dalam Rupiah. Jika transaksinya terutang PPN, Faktur Pajak tetap dibuat dalam Rupiah dengan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Disebut juga: Invoice multi-mata uang, Invoice valuta asing, Faktur dalam mata uang asing, Multi-currency invoice
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Faktur multi-mata uang dalam praktik
Undang-Undang Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi di wilayah Indonesia, dengan pengecualian antara lain untuk transaksi perdagangan internasional. Artinya, menagih klien luar negeri dalam USD umumnya diperbolehkan, tetapi menagih klien di dalam negeri dalam valuta asing perlu dicek dulu terhadap ketentuan Bank Indonesia.
Bagi PKP, PPN atas transaksi dalam valuta asing harus dikonversi ke Rupiah dengan kurs dalam Keputusan Menteri Keuangan (kurs KMK) yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Nilai valuta asing dan kurs yang dipakai dapat ditulis sebagai keterangan tambahan di Faktur Pajak.
Gunakan kode mata uang ISO seperti USD, SGD, AUD, dan EUR, bukan simbol saja, karena beberapa negara sama-sama memakai simbol dolar. Cantumkan juga rekening tujuan, kode SWIFT bank Anda, dan siapa yang menanggung biaya transfer.
Pertanyaan yang sering diajukan
Mata uang apa yang sebaiknya dipakai untuk menagih klien luar negeri?
Ikuti yang disepakati dalam kontrak. Menagih dalam Rupiah melindungi Anda dari perubahan kurs, sedangkan menagih dalam mata uang klien biasanya mempercepat pembayaran. Apa pun pilihannya, selalu tulis kode mata uangnya di invoice.
Bolehkah saya menagih klien di Jakarta dalam dolar AS?
Pada umumnya transaksi di dalam negeri wajib memakai Rupiah, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi. Ada pengecualian terbatas yang diatur Bank Indonesia, jadi pastikan transaksi Anda termasuk pengecualian itu sebelum menerbitkan invoice dalam valuta asing.
Istilah terkait
- Kurs Kurs adalah nilai satu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lain, misalnya berapa Rupiah untuk satu dolar AS.
- Kode SWIFT Kode SWIFT, disebut juga BIC (Bank Identifier Code), adalah kode 8 atau 11 karakter yang mengidentifikasi bank tertentu untuk transfer internasional.
- IBAN IBAN (International Bank Account Number) adalah format nomor rekening standar hingga 34 karakter yang diawali kode negara dua huruf, dipakai untuk transfer antarnegara di Eropa dan sebagian wilayah lain.
- Commercial invoice Commercial invoice adalah faktur resmi pengiriman barang antarnegara yang dipakai otoritas pabean untuk menetapkan nilai, bea, dan pajak barang.
- e-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus nama aplikasi yang dipakai PKP untuk membuatnya selama bertahun-tahun.
- Transfer bank Transfer bank adalah pembayaran elektronik dari satu rekening bank ke rekening lain, di dalam negeri maupun ke luar negeri.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.