Definisi
Commercial invoice adalah faktur resmi pengiriman barang antarnegara yang dipakai otoritas pabean untuk menetapkan nilai, bea, dan pajak barang. Selain data faktur biasa, dokumen ini memuat negara asal, kode HS, nilai pabean yang diberitahukan, Incoterms, serta data pengirim dan penerima barang.
Disebut juga: Faktur komersial, Invoice ekspor
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Commercial invoice dalam praktik
Berbeda dengan faktur proforma yang bersifat pendahuluan, commercial invoice mencerminkan penjualan yang benar-benar terjadi dan menjadi dokumen kepabeanan. Kesalahan atau data yang kurang lengkap sering membuat barang tertahan di pelabuhan.
Untuk ekspor dari Indonesia, commercial invoice dan packing list menjadi dokumen pendukung Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Eksportir memerlukan NIB, yang juga berlaku sebagai hak akses kepabeanan.
Ekspor Barang Kena Pajak dikenai PPN dengan tarif 0 persen, dan PEB berfungsi sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Usaha jasa jarang memerlukan commercial invoice karena dokumen ini berlaku untuk barang fisik yang melintasi batas negara.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya commercial invoice dan faktur proforma?
Proforma dikirim sebelum penjualan untuk menawarkan harga, mendukung persetujuan anggaran, atau membuka letter of credit. Commercial invoice mendokumentasikan penjualan final dan dipakai Bea Cukai untuk menghitung bea masuk, bea keluar, atau pajak yang berlaku.
Apakah commercial invoice boleh dibuat dalam dolar AS?
Boleh. Commercial invoice untuk ekspor lazim dibuat dalam mata uang yang disepakati dengan pembeli, misalnya USD. Untuk keperluan pajak dan pembukuan di Indonesia, nilainya tetap perlu dikonversi ke rupiah dengan kurs yang berlaku sesuai ketentuan.
Istilah terkait
- Faktur proforma Faktur proforma adalah tagihan pendahuluan yang dikirim sebelum barang atau jasa diserahkan untuk menunjukkan perkiraan item, harga, dan syarat transaksi.
- Faktur Faktur adalah dokumen yang dikirim penjual kepada pembeli untuk meminta pembayaran atas barang atau jasa yang sudah diserahkan.
- Faktur multi-mata uang Faktur multi-mata uang adalah invoice yang diterbitkan dalam mata uang selain Rupiah, biasanya mata uang klien atau mata uang internasional seperti USD dan EUR.
- Incoterms Incoterms adalah istilah perdagangan standar tiga huruf dari Kamar Dagang Internasional (ICC) yang menentukan siapa yang menanggung biaya angkut, asuransi, dan kepabeanan, serta kapan risiko berpindah dari penjual ke pembeli.
- Kode HS Kode HS adalah nomor klasifikasi barang dari Harmonized System yang dikelola World Customs Organization dan dipakai otoritas kepabeanan di seluruh dunia untuk menentukan tarif dan aturan impor serta ekspor.
- Bill of lading (B/L) Bill of lading atau konosemen adalah dokumen yang diterbitkan pengangkut kepada pengirim sebagai tanda terima barang yang dimuat, bukti kontrak pengangkutan, dan, jika dapat diperdagangkan, dokumen kepemilikan atas barang.
- Bea masuk Bea masuk adalah pungutan negara atas barang yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia, biasanya dihitung sebagai persentase dari nilai pabean sesuai kode HS dan negara asal barang.
- NIB NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem OSS sebagai bukti pendaftaran kegiatan usaha.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.