Definisi
Bea masuk adalah pungutan negara atas barang yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia, biasanya dihitung sebagai persentase dari nilai pabean sesuai kode HS dan negara asal barang. Bea masuk dibayar importir sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean, dan siapa yang menanggungnya secara komersial bergantung pada Incoterm yang disepakati.
Disebut juga: Customs duty, Import duty, Tarif bea masuk, Bea impor
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Bea masuk dalam praktik
Nilai pabean di Indonesia dihitung dengan basis CIF, yaitu harga barang ditambah biaya asuransi dan angkut sampai pelabuhan tujuan. Karena itu, commercial invoice yang akurat, dengan uraian barang, kode HS, negara asal, dan nilai yang jelas, menjadi dasar perhitungan bea masuk yang benar.
Selain bea masuk, impor biasanya juga dikenai PPN impor dan PPh Pasal 22 impor, yaitu 2,5 persen bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan 7,5 persen bagi yang tidak. PPN impor dapat dikreditkan oleh PKP, sedangkan bea masuk umumnya menjadi bagian dari biaya barang.
Tarif bea masuk bisa lebih rendah atau nol jika barang memenuhi ketentuan asal barang dalam perjanjian perdagangan bebas, seperti ATIGA di ASEAN, dengan surat keterangan asal yang sah. Tarif lengkap tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Contoh
Sebuah toko daring di Jakarta mengimpor tas kulit dengan nilai pabean CIF Rp100.000.000 dan tarif bea masuk, misalnya, 10 persen. Bea masuknya Rp10.000.000, lalu PPN impor dan PPh Pasal 22 impor dihitung dari nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang membayar bea masuk, penjual atau pembeli?
Pihak yang ditetapkan oleh Incoterm. Dengan DDP, penjual menanggungnya; dengan EXW, FCA, FOB, CIF, atau DAP, pembeli yang membayar saat barang tiba. Tulis Incoterm di penawaran dan invoice agar tidak ada biaya tak terduga.
Apakah jasa dari luar negeri dikenai bea masuk?
Tidak. Bea masuk hanya berlaku untuk barang fisik yang melewati batas pabean. Jasa dari luar negeri tidak dikenai bea masuk, tetapi bisa terutang PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri yang disetor sendiri oleh penerima.
Istilah terkait
- Kode HS Kode HS adalah nomor klasifikasi barang dari Harmonized System yang dikelola World Customs Organization dan dipakai otoritas kepabeanan di seluruh dunia untuk menentukan tarif dan aturan impor serta ekspor.
- Incoterms Incoterms adalah istilah perdagangan standar tiga huruf dari Kamar Dagang Internasional (ICC) yang menentukan siapa yang menanggung biaya angkut, asuransi, dan kepabeanan, serta kapan risiko berpindah dari penjual ke pembeli.
- Commercial invoice Commercial invoice adalah faktur resmi pengiriman barang antarnegara yang dipakai otoritas pabean untuk menetapkan nilai, bea, dan pajak barang.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- Kurs Kurs adalah nilai satu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lain, misalnya berapa Rupiah untuk satu dolar AS.
- Reverse charge Reverse charge adalah mekanisme ketika pembeli, bukan penjual, yang menghitung dan menyetor PPN atas suatu transaksi.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.