Definisi
Incoterms adalah istilah perdagangan standar tiga huruf dari Kamar Dagang Internasional (ICC) yang menentukan siapa yang menanggung biaya angkut, asuransi, dan kepabeanan, serta kapan risiko berpindah dari penjual ke pembeli. Contohnya EXW, FOB, CIF, dan DDP. Incoterm yang dipakai dicantumkan di penawaran, kontrak, dan commercial invoice.
Disebut juga: Incoterms 2020, International Commercial Terms, Syarat penyerahan barang
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Incoterms dalam praktik
Edisi yang berlaku saat ini adalah Incoterms 2020 dengan 11 aturan. Tujuh aturan berlaku untuk semua moda angkutan (EXW, FCA, CPT, CIP, DAP, DPU, DDP), dan empat khusus untuk angkutan laut dan perairan darat (FAS, FOB, CFR, CIF). ICC sedang menyusun edisi revisi, Incoterms 2030.
Tulis Incoterm bersama tempat yang disebut dan edisinya, misalnya "FCA Tanjung Perak Incoterms 2020". Tempat tersebut menentukan di mana tanggung jawab penjual berakhir.
Eksportir Indonesia banyak memakai FOB dan CIF. Untuk impor, Bea Cukai menghitung nilai pabean dengan basis CIF, jadi jika Anda membeli dengan syarat FOB, biaya angkut dan asuransi tetap ditambahkan untuk menghitung bea masuk.
Contoh
Produsen furnitur di Surabaya menjual ke pembeli di Rotterdam dengan syarat "FCA Tanjung Perak Incoterms 2020". Invoice hanya mencakup barang sampai diserahkan ke pengangkut di terminal Surabaya, dan sejak saat itu biaya angkut laut serta risikonya ditanggung pembeli.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Incoterms mengatur syarat pembayaran?
Tidak. Incoterms hanya mengatur penyerahan, biaya, dan risiko. Syarat pembayaran, perpindahan hak milik, dan penyelesaian sengketa harus diatur terpisah dalam kontrak penjualan dan di invoice.
Apakah FOB cocok untuk pengiriman kontainer?
Sering kali tidak. FOB dirancang untuk barang yang dimuat langsung ke kapal. Untuk kargo kontainer yang diserahkan di terminal, ICC menyarankan FCA, karena risiko berpindah saat barang diserahkan ke pengangkut.
Istilah terkait
- Commercial invoice Commercial invoice adalah faktur resmi pengiriman barang antarnegara yang dipakai otoritas pabean untuk menetapkan nilai, bea, dan pajak barang.
- Bea masuk Bea masuk adalah pungutan negara atas barang yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia, biasanya dihitung sebagai persentase dari nilai pabean sesuai kode HS dan negara asal barang.
- Bill of lading (B/L) Bill of lading atau konosemen adalah dokumen yang diterbitkan pengangkut kepada pengirim sebagai tanda terima barang yang dimuat, bukti kontrak pengangkutan, dan, jika dapat diperdagangkan, dokumen kepemilikan atas barang.
- Ongkos kirim Ongkos kirim adalah biaya pada faktur untuk mengantar barang kepada pembeli, termasuk pengemasan dan penanganan sebelum pengiriman.
- Kode HS Kode HS adalah nomor klasifikasi barang dari Harmonized System yang dikelola World Customs Organization dan dipakai otoritas kepabeanan di seluruh dunia untuk menentukan tarif dan aturan impor serta ekspor.
- Letter of credit (L/C) Letter of credit (L/C) adalah janji tertulis dari bank pembeli untuk membayar penjual sejumlah tertentu, asalkan penjual menyerahkan dokumen yang sesuai persis dengan syarat L/C, seperti commercial invoice, bill of lading, dan packing list.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.