Definisi
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem OSS sebagai bukti pendaftaran kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha, dari usaha mikro sampai perseroan, hanya memiliki satu NIB. Selain sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai angka pengenal importir, hak akses kepabeanan, dan pendaftaran kepesertaan BPJS.
Disebut juga: Nomor Induk Berusaha, NIB OSS
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →NIB dalam praktik
NIB diajukan secara daring di oss.go.id dan terdiri atas 13 digit. Untuk usaha berisiko rendah, NIB biasanya sudah cukup sebagai perizinan berusaha, sedangkan kegiatan berisiko lebih tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan.
Ketentuan NIB kini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. NIB berlaku selama usaha masih berjalan sesuai ketentuan, tetapi data usaha di OSS perlu diperbarui bila ada perubahan.
NIB berbeda dengan NPWP. NIB adalah identitas perizinan usaha dari OSS, sedangkan NPWP adalah identitas perpajakan dari DJP. Klien korporat dan pengadaan pemerintah sering meminta keduanya saat mendaftarkan Anda sebagai vendor.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah freelancer atau UMKM perlu NIB?
Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, termasuk usaha perorangan. Bagi UMKM, NIB diurus secara daring di OSS dan sering menjadi syarat untuk mendaftar sebagai vendor, mengajukan kredit usaha, atau mengikuti program pemerintah.
Apakah NIB perlu dicantumkan di faktur?
Tidak ada kewajiban umum untuk mencantumkan NIB di faktur. Namun banyak usaha mencantumkannya di kop faktur atau penawaran untuk menunjukkan legalitas, dan klien korporat sering memintanya saat pendaftaran vendor.
Istilah terkait
- NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Nomor identitas pajak Nomor identitas pajak adalah nomor yang diberikan otoritas pajak kepada wajib pajak untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak.
- Commercial invoice Commercial invoice adalah faktur resmi pengiriman barang antarnegara yang dipakai otoritas pabean untuk menetapkan nilai, bea, dan pajak barang.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- PPh Final UMKM PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto bagi usaha kecil dengan peredaran bruto tertentu.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.