Definisi
Self-billing adalah praktik ketika pembeli, bukan pemasok, menyiapkan dokumen tagihan atas nama pemasok berdasarkan barang atau jasa yang diterimanya. Praktik ini muncul ketika pembeli paling tahu jumlah yang diterima, misalnya hasil timbangan panen. Di Indonesia, self-billing tidak bisa menggantikan Faktur Pajak yang wajib dibuat PKP penjual.
Disebut juga: Self-billing invoice, Tagihan yang disiapkan pembeli, Buyer-created invoice
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Self-billing dalam praktik
Dalam self-billing, alur dokumen dibalik. Pembeli mengukur atau menimbang barang yang diterima, menghitung jumlah yang harus dibayar, menyiapkan rekap tagihan atas nama pemasok, lalu mengirim salinannya kepada pemasok bersama pembayaran. Contoh yang dikenal di Indonesia adalah pabrik kelapa sawit yang membayar petani atau pengepul berdasarkan nota timbang tandan buah segar.
Di Uni Eropa, Inggris, dan Australia, self-billing diakui sebagai faktur pajak bila ada perjanjian tertulis. Ketentuan Faktur Pajak di Indonesia tidak menyediakan mekanisme serupa: Faktur Pajak dibuat oleh PKP yang menyerahkan barang atau jasa melalui Coretax. Jadi bila pemasok adalah PKP, ia tetap harus menerbitkan Faktur Pajaknya sendiri.
Bila Anda memakai self-billing untuk keperluan komersial, tuangkan dalam perjanjian tertulis: siapa yang mengukur, kapan rekap dikirim, dan bagaimana pemasok menyampaikan keberatan atas angka yang salah.
Contoh
Pabrik kelapa sawit di Riau menimbang tandan buah segar yang dikirim seorang pengepul setiap hari. Pada akhir bulan, pabrik menyusun rekap pembelian 42.000 kilogram dengan harga yang disepakati atas nama pengepul dan mentransfer pembayarannya pada minggu yang sama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah self-billing berlaku untuk Faktur Pajak di Indonesia?
Tidak. Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP yang menyerahkan barang atau jasa, melalui Coretax atau aplikasi yang terintegrasi dengan DJP. Rekap dari pembeli hanya berfungsi sebagai dokumen komersial dan tidak menggantikan Faktur Pajak pemasok.
Bagaimana jika rekap self-billing dari pembeli salah?
Segera beri tahu pembeli secara tertulis. Pembeli lalu menerbitkan rekap koreksi atau tagihan tambahan. Bila Anda PKP dan sudah membuat Faktur Pajak berdasarkan angka yang salah, perbaiki dengan Faktur Pajak pengganti di Coretax.
Istilah terkait
- Faktur Faktur adalah dokumen yang dikirim penjual kepada pembeli untuk meminta pembayaran atas barang atau jasa yang sudah diserahkan.
- Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- Bukti transfer Bukti transfer adalah pemberitahuan dari pelanggan kepada pemasok bahwa pembayaran sudah dikirim, lengkap dengan informasi invoice yang dilunasi.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang dikukuhkan DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.