Definisi
Denda keterlambatan adalah biaya tambahan yang dikenakan ketika klien membayar faktur setelah tanggal jatuh tempo. Denda bisa berupa jumlah tetap, persentase per hari atau per bulan dari sisa tagihan, atau bunga keterlambatan. Di Indonesia, denda hanya dapat ditagih dengan kuat jika sudah disepakati dalam kontrak atau syarat pembayaran sebelum pekerjaan dimulai.
Disebut juga: Denda telat bayar, Bunga keterlambatan, Late fee, Late charge
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Denda keterlambatan dalam praktik
Dasar hukumnya adalah hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Klien yang tidak membayar tepat waktu dapat dianggap melakukan wanprestasi (ingkar janji), biasanya setelah diberi teguran tertulis atau somasi, kecuali kontrak menyatakan bahwa lewatnya jatuh tempo saja sudah cukup untuk menyatakan klien lalai.
Klausul denda dalam kontrak umumnya dihormati, tetapi hakim dapat menguranginya, misalnya jika kewajiban sudah dipenuhi sebagian. Tetapkan denda yang proporsional, misalnya persentase kecil per hari dengan batas maksimum, dan tulis ulang ketentuannya pada setiap faktur.
Tujuan denda adalah mendorong pembayaran tepat waktu, bukan mencari pendapatan. Banyak usaha mencantumkan denda tetapi membebaskannya untuk klien baik yang segera membayar setelah diingatkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa besaran denda keterlambatan yang wajar?
Undang-undang tidak menetapkan besaran denda kontraktual untuk transaksi antarbisnis, jadi besarannya mengikuti kesepakatan. Dalam praktik sering dipakai persentase kecil per hari atau per bulan dari sisa tagihan, dengan batas maksimum agar tetap wajar di mata klien dan pengadilan.
Bolehkah saya menambahkan denda yang tidak tercantum di kontrak awal?
Pada umumnya tidak. Klien dapat menolak denda yang tidak pernah disetujuinya. Masukkan ketentuan denda ke dalam kontrak dan template faktur Anda untuk transaksi berikutnya, lalu gunakan pengingat dan somasi untuk tagihan yang sudah berjalan.
Istilah terkait
- Tagihan tertunggak Tagihan tertunggak adalah faktur yang belum dibayar sampai lewat tanggal jatuh temponya.
- Syarat pembayaran Syarat pembayaran adalah ketentuan dalam kontrak dan faktur yang menjelaskan kapan dan bagaimana klien harus membayar tagihan.
- Masa tenggang Masa tenggang adalah jangka waktu singkat setelah tanggal jatuh tempo ketika pembayaran yang terlambat masih diterima tanpa denda.
- Penagihan bertahap Penagihan bertahap adalah proses sistematis menghubungi klien tentang faktur yang lewat jatuh tempo melalui serangkaian pengingat yang makin tegas, mulai dari pemberitahuan ramah, tindak lanjut yang lebih tegas, hingga surat teguran resmi atau somasi.
- Penagihan utang Penagihan utang adalah tahap mengejar faktur yang belum dibayar setelah pengingat biasa gagal, melalui somasi, jasa penagihan pihak ketiga, mediasi, atau gugatan ke pengadilan.
- Biaya tambahan Biaya tambahan adalah biaya yang ditambahkan pada faktur di atas harga normal, biasanya untuk menutup biaya tertentu seperti pekerjaan di luar jam kerja, pengiriman kilat, atau kenaikan harga bahan bakar.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.