Definisi
Biaya tambahan adalah biaya yang ditambahkan pada faktur di atas harga normal, biasanya untuk menutup biaya tertentu seperti pekerjaan di luar jam kerja, pengiriman kilat, atau kenaikan harga bahan bakar. Biaya ini harus diberitahukan sebelumnya dan ditulis sebagai baris tersendiri agar klien memahami mengapa totalnya lebih tinggi.
Disebut juga: Surcharge, Biaya ekstra, Biaya layanan
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Biaya tambahan dalam praktik
Di Indonesia, merchant dilarang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada pembeli atas transaksi kartu kredit, kartu debit, atau QRIS. Larangan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, dan MDR menjadi tanggungan merchant. Pembeli yang dikenai surcharge dapat melapor ke bank penerbit kartu atau ke Bank Indonesia.
Biaya tambahan untuk layanan yang nyata, misalnya kerja lembur, permintaan kilat, atau pengiriman ke lokasi terpencil, tetap boleh ditagihkan jika sudah disepakati. Cara yang lebih aman untuk menutup biaya pembayaran adalah memasukkannya ke dalam harga atau menawarkan transfer bank dan virtual account sebagai alternatif.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah saya menambah biaya untuk pembayaran dengan kartu kredit atau QRIS?
Tidak. Bank Indonesia melarang merchant membebankan surcharge atau MDR kepada pembeli untuk transaksi kartu dan QRIS. Masukkan biaya tersebut ke dalam struktur harga Anda secara keseluruhan.
Apakah biaya tambahan dikenai PPN?
Pada umumnya ya, jika Anda PKP dan biaya itu ditagih sebagai bagian dari penyerahan barang atau jasa kena pajak. Biaya tambahan menjadi bagian dari harga jual atau penggantian yang menjadi dasar penghitungan PPN.
Istilah terkait
- Biaya transaksi Biaya transaksi adalah biaya yang dibayar bisnis kepada penyedia pembayaran untuk setiap pembayaran nontunai yang diterimanya.
- Baris item Baris item adalah satu baris pada faktur yang menjelaskan satu produk atau jasa, lengkap dengan kuantitas, harga satuan, dan jumlah per baris.
- Denda keterlambatan Denda keterlambatan adalah biaya tambahan yang dikenakan ketika klien membayar faktur setelah tanggal jatuh tempo.
- Diskon Diskon pada faktur adalah pengurangan harga, dalam bentuk persentase atau nominal tetap, yang diterapkan pada satu baris item atau pada subtotal.
- QRIS QRIS adalah standar kode QR nasional dari Bank Indonesia yang memungkinkan satu kode dibayar dari aplikasi bank atau dompet digital mana pun.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.