Definisi
Chargeback adalah pembatalan pembayaran kartu yang diajukan oleh bank penerbit kartu setelah pemegang kartu menyanggah transaksi tersebut. Dana ditarik kembali dari bisnis, sering disertai biaya sengketa, sementara bisnis diberi waktu terbatas untuk mengirim bukti bahwa transaksi itu sah. Chargeback melindungi konsumen dari penipuan dan barang yang tidak dikirim.
Disebut juga: Sanggahan transaksi kartu, Dispute kartu, Payment dispute
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Chargeback dalam praktik
Di Indonesia, chargeback terutama terjadi pada pembayaran kartu kredit dan debit. Pembayaran yang dikirim sendiri oleh pelanggan, seperti transfer bank, virtual account, dan QRIS, pada umumnya tidak bisa ditarik kembali sepihak. Keluhan atas transaksi seperti ini diselesaikan melalui pengaduan ke penyedia atau pengembalian dana sukarela.
Alasan umum chargeback adalah klaim penipuan, barang atau jasa tidak diterima, tidak sesuai deskripsi, tagihan ganda, dan langganan yang tetap ditagih setelah dibatalkan. Sebagian terjadi karena salah paham, misalnya pelanggan tidak mengenali nama usaha Anda di tagihan kartu.
Untuk melawan chargeback, kirim bukti melalui payment gateway atau bank: invoice, penawaran atau kontrak yang disetujui, bukti pengiriman, percakapan dengan klien, dan syarat yang mereka setujui. Terlalu banyak chargeback dapat berujung pada biaya lebih tinggi, penahanan dana, atau penutupan akun merchant.
Contoh
Seorang klien menyanggah pembayaran kartu Rp12.000.000 dengan alasan pekerjaan tidak pernah dikirim. Desainer di Bandung mengirim penawaran yang ditandatangani, email pengiriman beserta lampirannya, dan pesan terima kasih dari klien, dan bank memenangkan desainer tersebut.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama pelanggan bisa mengajukan chargeback?
Batas waktunya ditentukan oleh jaringan kartu dan alasan sengketa, sering sekitar 120 hari sejak transaksi atau tanggal pengiriman yang dijanjikan. Tanyakan ketentuan pastinya kepada bank pengakuisisi atau payment gateway Anda.
Apa bedanya chargeback dengan pengembalian dana?
Pengembalian dana dilakukan bisnis secara sukarela. Chargeback dipaksakan oleh bank penerbit kartu atas permintaan pemegang kartu, biasanya disertai biaya dan catatan negatif pada akun merchant Anda.
Istilah terkait
- Pengembalian dana (refund) Pengembalian dana adalah uang yang dikembalikan bisnis kepada pelanggan atas pembayaran yang sudah dilakukan, seluruhnya atau sebagian.
- Akun merchant Akun merchant adalah akun yang memungkinkan bisnis menerima pembayaran nontunai seperti kartu, QRIS, dan dompet digital dari pelanggan.
- Payment gateway Payment gateway adalah layanan yang memproses pembayaran online pelanggan dan meneruskannya ke bank atau penyelenggara pembayaran terkait.
- Sengketa faktur Sengketa faktur adalah perselisihan ketika klien menolak membayar seluruh atau sebagian faktur karena menganggapnya keliru, misalnya karena salah harga, tagihan yang tidak disetujui, pekerjaan belum selesai, atau masalah kualitas.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.