Definisi
Total tagihan adalah jumlah akhir yang harus dibayar klien atas sebuah faktur setelah semua baris item, diskon, pajak, dan pembayaran sebelumnya diperhitungkan. Angka ini harus menjadi angka paling menonjol pada faktur, ditulis dalam rupiah atau mata uang yang disepakati, dan diletakkan dekat tanggal jatuh tempo agar jelas berapa yang dibayar dan kapan.
Disebut juga: Jumlah tagihan, Total yang harus dibayar, Grand total, Total due
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Total tagihan dalam praktik
Jika DP atau pembayaran sebagian sudah diterima, tampilkan nilai faktur, lalu jumlah yang sudah dibayar, lalu sisa tagihan. Klien tidak seharusnya mengurangkan pembayaran sebelumnya sendiri.
Banyak faktur di Indonesia juga mencantumkan total dalam bentuk terbilang, misalnya "Terbilang: lima belas juta rupiah", untuk mencegah salah baca atau perubahan angka. Kebiasaan ini terutama umum pada kuitansi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya total tagihan dan sisa tagihan?
Total tagihan adalah nilai penuh faktur. Sisa tagihan adalah yang tersisa setelah dikurangi pembayaran yang sudah masuk. Jika belum ada pembayaran, keduanya sama.
Apakah total tagihan sudah dikurangi PPh Pasal 23?
Biasanya tidak. Faktur menampilkan total termasuk PPN, lalu klien memotong PPh Pasal 23 saat membayar dan memberikan bukti potong. Sebagian vendor mencantumkan perkiraan jumlah transfer setelah potongan sebagai informasi tambahan.
Istilah terkait
- Subtotal Subtotal adalah penjumlahan seluruh baris item pada faktur sebelum pajak, diskon, dan penyesuaian lainnya diterapkan.
- Sisa tagihan Sisa tagihan adalah jumlah yang masih terutang pada sebuah faktur setelah dikurangi pembayaran, uang muka, atau kredit yang sudah diterapkan.
- Jumlah dibayar Jumlah dibayar adalah total pembayaran yang sudah diterima atas sebuah faktur, ditampilkan agar klien bisa melihat bagaimana sisa tagihan dihitung.
- Diskon Diskon pada faktur adalah pengurangan harga, dalam bentuk persentase atau nominal tetap, yang diterapkan pada satu baris item atau pada subtotal.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi atas barang dan jasa yang dipungut Pengusaha Kena Pajak di setiap tahap penyerahan.
- Bukti potong Bukti potong adalah dokumen resmi yang dibuat pemotong pajak sebagai tanda bahwa PPh telah dipotong dari pembayaran kepada penerima penghasilan.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.