Definisi
Bilyet giro adalah surat perintah dari pemilik rekening giro kepada banknya untuk memindahbukukan dana ke rekening penerima mulai tanggal efektif tertentu. Berbeda dengan cek, bilyet giro tidak dapat dicairkan tunai dan tidak dapat dipindahtangankan. Bilyet giro masih lazim dipakai untuk pembayaran antarperusahaan dengan termin, terutama di sektor distribusi dan perdagangan.
Disebut juga: BG, Giro, Giro mundur
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Bilyet giro dalam praktik
Bilyet giro diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro. Bilyet giro wajib diisi lengkap saat diterbitkan, termasuk tanggal penarikan dan tanggal efektif, dan hanya dapat ditagihkan ke bank sejak tanggal efektif. Masa berlakunya 70 hari sejak tanggal penarikan, dan tanggal efektif harus berada dalam rentang itu.
Cek adalah perintah membayar sejumlah uang yang dapat dicairkan tunai, dapat dipindahtangankan, dan berlandaskan KUHD. Bilyet giro hanya bisa dipindahbukukan ke rekening penerima yang namanya tertulis dan diterbitkan dalam Rupiah. Karena itu bilyet giro dianggap lebih aman untuk pembayaran antarperusahaan.
Dalam praktik, pelanggan sering menyerahkan bilyet giro saat tukar faktur dengan tanggal efektif sesuai termin, misalnya 30 hari kemudian. Jangan tandai invoice lunas sampai dana benar-benar masuk, karena bilyet giro dapat ditolak jika saldo penarik tidak cukup.
Contoh
Sebuah pemasok bahan bangunan di Surabaya menerima bilyet giro senilai Rp45.000.000 dengan tanggal penarikan 1 Juni dan tanggal efektif 1 Juli. Pemasok menyetorkannya ke bank pada 1 Juli, dan setelah dana masuk melalui kliring, invoice ditandai lunas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya bilyet giro dengan cek?
Cek dapat dicairkan tunai dan dipindahtangankan, sedangkan bilyet giro hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima yang tertulis dan tidak bisa dialihkan. Bilyet giro juga memiliki tanggal efektif, sehingga dana baru dapat ditagih sejak tanggal tersebut.
Apa yang terjadi jika bilyet giro ditolak karena dana tidak cukup?
Bank menolak pemindahbukuan dan memberikan surat keterangan penolakan. Invoice tetap belum lunas, dan Anda perlu menagih pembayaran pengganti. Penarik yang berulang kali menerbitkan bilyet giro kosong dapat masuk daftar hitam nasional dan dikenai sanksi oleh bank.
Istilah terkait
- Syarat pembayaran Syarat pembayaran adalah ketentuan dalam kontrak dan faktur yang menjelaskan kapan dan bagaimana klien harus membayar tagihan.
- Batas kredit Batas kredit adalah saldo tagihan maksimum yang boleh dimiliki seorang pelanggan pada satu waktu ketika membeli dengan termin pembayaran.
- Piutang usaha Piutang usaha adalah jumlah uang yang menjadi hak bisnis atas invoice yang sudah diterbitkan kepada pelanggan tetapi belum dibayar.
- BI-FAST BI-FAST adalah sistem pembayaran ritel milik Bank Indonesia yang memproses transfer antarbank secara real-time selama 24 jam setiap hari.
- Rekonsiliasi bank Rekonsiliasi bank adalah proses mencocokkan pembayaran yang masuk ke rekening dengan invoice yang dilunasinya.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.