Definisi
Markup adalah tambahan yang dikenakan di atas biaya material, subkontraktor, atau pengeluaran lain saat ditagihkan kepada klien, dinyatakan sebagai persentase dari biaya. Markup 20 persen atas suku cadang seharga Rp100.000 berarti klien ditagih Rp120.000. Markup menutup waktu pengadaan, risiko, dan biaya modal, dan berbeda dengan margin yang dihitung dari harga jual.
Disebut juga: Margin keuntungan, Mark-up, Kenaikan harga
Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.
Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.
Buat faktur gratis →Markup dalam praktik
Cantumkan kebijakan markup dalam penawaran atau kontrak. Sebagian klien lebih suka biaya diteruskan apa adanya ditambah biaya penanganan terpisah, sementara yang lain menerima harga yang sudah dinaikkan tanpa rincian.
Bagi PKP, markup menjadi bagian dari harga jual sehingga ikut masuk dasar pengenaan pajak (DPP) PPN. Perlakuan PPN atas penggantian biaya murni (reimbursement) bisa berbeda, jadi pastikan dokumennya jelas dan tanyakan kepada konsultan pajak bila ragu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda markup dan margin?
Markup adalah keuntungan sebagai persentase dari biaya; margin adalah keuntungan sebagai persentase dari harga jual. Barang dengan biaya Rp100.000 yang dijual Rp125.000 memiliki markup 25 persen tetapi margin 20 persen.
Berapa markup material yang wajar?
Tidak ada angka baku. Kontraktor dan vendor menetapkannya berdasarkan risiko, volume, dan persaingan pasar. Yang penting, persentasenya disepakati di awal dan diterapkan secara konsisten di setiap faktur.
Istilah terkait
- Tarif per jam Tarif per jam adalah harga yang dikenakan untuk satu jam kerja, yang pada faktur muncul sebagai harga satuan pada baris pekerjaan berbasis waktu dan dikalikan dengan jam yang dapat ditagih.
- Baris item Baris item adalah satu baris pada faktur yang menjelaskan satu produk atau jasa, lengkap dengan kuantitas, harga satuan, dan jumlah per baris.
- Harga satuan Harga satuan adalah harga untuk satu unit produk atau jasa pada sebuah baris faktur, misalnya tarif per jam, harga per buah, atau biaya per hari.
- Cost-plus Cost-plus adalah skema harga ketika klien membayar biaya aktual penyedia untuk sebuah proyek ditambah imbalan yang disepakati, berupa persentase dari biaya atau jumlah tetap, untuk menutup biaya operasional dan keuntungan.
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai dasar untuk menghitung pajak terutang, misalnya harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.