Proses penagihan

Markup

Definisi

Markup adalah tambahan yang dikenakan di atas biaya material, subkontraktor, atau pengeluaran lain saat ditagihkan kepada klien, dinyatakan sebagai persentase dari biaya. Markup 20 persen atas suku cadang seharga Rp100.000 berarti klien ditagih Rp120.000. Markup menutup waktu pengadaan, risiko, dan biaya modal, dan berbeda dengan margin yang dihitung dari harga jual.

Disebut juga: Margin keuntungan, Mark-up, Kenaikan harga

Buat faktur pertama Anda dalam hitungan menit.

Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.

Buat faktur gratis →

Markup dalam praktik

Cantumkan kebijakan markup dalam penawaran atau kontrak. Sebagian klien lebih suka biaya diteruskan apa adanya ditambah biaya penanganan terpisah, sementara yang lain menerima harga yang sudah dinaikkan tanpa rincian.

Bagi PKP, markup menjadi bagian dari harga jual sehingga ikut masuk dasar pengenaan pajak (DPP) PPN. Perlakuan PPN atas penggantian biaya murni (reimbursement) bisa berbeda, jadi pastikan dokumennya jelas dan tanyakan kepada konsultan pajak bila ragu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa beda markup dan margin?

Markup adalah keuntungan sebagai persentase dari biaya; margin adalah keuntungan sebagai persentase dari harga jual. Barang dengan biaya Rp100.000 yang dijual Rp125.000 memiliki markup 25 persen tetapi margin 20 persen.

Berapa markup material yang wajar?

Tidak ada angka baku. Kontraktor dan vendor menetapkannya berdasarkan risiko, volume, dan persaingan pasar. Yang penting, persentasenya disepakati di awal dan diterapkan secara konsisten di setiap faktur.

Istilah terkait

Halaman ini hanya berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan dapat berubah dan berbeda di setiap tempat, jadi konsultasikan situasi Anda dengan pengacara atau akuntan yang berkualifikasi.

Invoice Website

Terapkan istilah ini dalam praktik.

Buat faktur atau estimasi profesional dalam hitungan menit. Gratis untuk memulai, tanpa kartu kredit.